PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Komisi V DPRD Kalimantan Barat mengkritik tingginya biaya haji dan meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan perhatian lebih terhadap jemaah haji. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dianggap belum memberikan dukungan dan bantuan yang maksimal terhadap jemaah haji, terutama terkait kenaikan biaya haji pada tahun 2023.
“Kepedulian Pemda terhadap jemaah haji yang terbebani kenaikan ongkos haji belum direspon baik,” kata Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin, beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Kalbar dari daerah pemilihan Kota Pontianak ini mengharapkan peran pemerintah tidak hanya sebatas menanggung biaya makan jemaah, tetapi juga diharapkan dapat memberikan bantuan yang lebih untuk meringankan beban jemaah.
“Tidak hanya subsidi makanan. Peran pemerintah seharusnya lebih dari itu,” katanya.
Dia berpendapat bahwa kenaikan biaya haji sangat membebani jemaah. Meskipun DPRD Kalbar belum menerima laporan secara resmi, dia yakin ada beberapa jemaah yang gagal berangkat karena keterbatasan biaya.
“Maka itu, peran Pemprov diharapkan bisa berbuat lebih, sehingga jemaah ekonomi menengah ke bawah bisa terbantu,” tegasnya.
Di sisi lain, berdasarkan pemantauan Komisi V, pelayanan haji tahun ini dianggap lebih baik. Meskipun ada beberapa jemaah haji yang tidak dapat berangkat dan harus dipulangkan ke Kalbar karena masalah kesehatan.
Diketahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90,05 juta. Jumlah tersebut turun dari usulan awal Kemenag sebesar Rp98,89 juta.
Secara rinci, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah haji sebesar Rp49,81 juta atau 55,3% dari total BPIH. Angka ini lebih rendah daripada usulan awal, yaitu sebesar Rp69,19 juta atau 70% dari total BPIH.
Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah sebesar Rp40,23 juta atau 44,7% dari total BPIH. Usulan awal nilai manfaat tersebut sekitar Rp30 juta atau 30%.
Dengan skema biaya tersebut, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8,09 triliun.
“Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip di situs haji.kemenag.go.id beberapa waktu lalu (15/2/2023).