PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Akiani, seorang pria mantan Kepala Desa Lontar, Tirtayasa, Serang, Banten harus berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Anggaran Dana Desa (APBDes).
Tak main-main, nilai APBDes yang diselewengkan Akiani nyaris menyentuh Rp1 miliar. Tepatnya, Akiani diduga membuat negara merugi hingga Rp988 juta.
Akiani merupakan Kepala Desa Lontar periode 2015-2021 yang terjerat kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2019-2020 untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Lontar.
“Uang itu seharusnya digunakan untuk infrastruktur, misalnya proyek jembatan pelangi, anggarannya Rp 250 juta, yang terealisasi hanya Rp 150 juta,” kata kuasa hukum Akiani, Erlan Setiawan, Senin (19/6/23).
Berdasarkan pengakuan kliennya, kata Erlan, Akiani menggunakan uang APBDes tersebut untuk menikah dan berpesta di tempat hiburan malam.
“Pengakuannya iya (untuk menikah lagi), dan pengakuannya suka ke tempat hiburan dari dana desa itu. Istrinya 4 dan anaknya sekitar 20 orang, menurut pengakuannya gitu,” kata Erlan.
Sebagai kuasa hukum, Erlan turut prihatin atas kelakuan Akiani.
“Ini sangat miris, bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa, justru disalahgunakan oleh kepala desa yaitu Saudara Akiani,” katanya.
Terungkapnya kasus Akiani bermula dari temuan tiga proyek fisik yang hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua proyek fiktif yang didanai APBDes pada tahun 2020 di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa.
Akiani diduga melakukan manipulasi terhadap laporan kelima proyek bermasalah tersebut yang mengakibatkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar.
Jumlah kerugian tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.
Sementara itu, saat ini Akiani telah ditahan di Rumah Tahanan Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ad)