Rugikan Negara, Koruptor Surya Darmadi dan Raja Thamsir Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 7,5 Triliun

Ilustrasi Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, koruptor kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma. (Foto: Dok. PIFA)

Berita Nasional, PONTINAK INFORMASI – Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327. Dakwaan tersebut dijatuhkan atas korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma.

Dakwaan disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat,” ujar Jaksa dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com.

Pada kesempatan tersebut Jaksa menjelaskan bahwa kedua terdakwa itu melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK). Kemudian, terdakwa juga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

“Dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR) dan dana penggunaan kawasan hutan,” lanjut jaksa.

Jaksa menambahkan, Surya Darmadi juga disebut telah melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan. Dia juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi.

Jaksa pun menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan yang telah diatur dan menyebabkan terjadinya keuangan dan perekonomian negara.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” tegas jaksa.

Seperti dilansir dari Kompas.com, nilai-nilai kerugian itu merupakan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini tertuang dalam Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Perbuatan Surya dan Thamsir disebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Kejagung juga mengumumkan bahwa tindakan Surya telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga didakwa pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (yd)