PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa aturan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Kantor LPS Jakarta, pada Selasa (28/5/2024).
“Jelas ada pengaruhnya. Pendapatan yang siap dibelanjakan akan turun. Meskipun uang itu bisa diakses nanti, konsumsi mereka saat ini pasti akan terpengaruh,” katanya, mengutip jejaring Pontianak Informasi, Suara.com.
Menurut Purbaya, daya beli masyarakat mungkin akan sedikit melambat karena berkurangnya pendapatan yang bisa dibelanjakan. Jika daya beli masyarakat kelas menengah melambat, perputaran ekonomi dalam negeri juga bisa terganggu. Ia berharap agar Tabungan Perumahan Rakyat dikelola dengan baik sehingga bisa mendukung perekonomian nasional.
“Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus. Kalau ekonominya bagus, masyarakat kan juga bagus,” kata dia.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah bentuk tabungan yang mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi para pesertanya.