Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Pontianak Kini Didenda Rp250 Ribu
  • Lokal
  • News

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Pontianak Kini Didenda Rp250 Ribu

Editor PI 07/05/2026
09d8c2a9-5d1b-460d-8491-9b0e1525b36f

PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik wilayah kota, Rabu (6/5/2026). Dalam aturan terbaru, pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok dikenakan denda hingga Rp250 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan asyarakat perlu memahami penerapan aturan baru tersebut, terutama terkait tujuh kawasan tanpa rokok yang menjadi fokus pengawasan.

“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Saptiko menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya. Salah satunya terkait penyediaan area khusus merokok yang kini harus memenuhi syarat tertentu dan terpisah dari gedung utama.

Selain itu, besaran sanksi bagi pelanggar juga mengalami peningkatan cukup drastis.

“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pengelola kawasan dapat menerapkan aturan tersebut dengan baik agar masyarakat bisa menikmati lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif karena perda tersebut telah berlaku sejak Agustus 2025.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya.

Menurutnya, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam kegiatan sosialisasi kali ini. Satpol PP juga akan mulai melakukan penindakan secara bertahap guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut.

“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” ungkapnya.

Welly menambahkan, penegakan perda ke depan akan lebih mengedepankan sanksi administratif yang disertai pembinaan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi kepada pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.

Tags: Dilarang Merokok Pemkot Pontianak

Continue Reading

Previous: Nasib Sial Pencuri RX-King di Sekadau, Motor Curian Mogok lalu Ditangkap Warga
Next: Kawal Ketat Proyek Air Bersih Rp93 M, Sujiwo: Tahun Depan Mengalir Lebih Kencang

Related Stories

IMG_4388
  • Lokal
  • News

Kelenteng Tengah Laut Kubu Raya Masuk Nominasi Destinasi Unik API Award 2026

Editor PI 09/05/2026
IMG_4359
  • Lokal
  • News

RSUD Soedarso Kini Miliki Dokter Spesialis Jantung Anak dan Kelainan Jantung Bawaan

Editor PI 09/05/2026
IMG_4339
  • Lokal
  • News

Dukcapil Pontianak Tak Lagi Minta Fotocopy KTP Warga untuk Urus Dokumen

Editor PI 09/05/2026

Berita Terbaru

  • Kelenteng Tengah Laut Kubu Raya Masuk Nominasi Destinasi Unik API Award 2026 09/05/2026
  • RSUD Soedarso Kini Miliki Dokter Spesialis Jantung Anak dan Kelainan Jantung Bawaan 09/05/2026
  • Dukcapil Pontianak Tak Lagi Minta Fotocopy KTP Warga untuk Urus Dokumen 09/05/2026
  • Pendaftaran SPMB SD-SMP Negeri di Pontianak Secara Online, Dibuka Juni 2026 09/05/2026
  • Pontianak Resmi Bergabung dengan UCLG ASPAC 09/05/2026
  • Bupati Sujiwo Studi ke Batam, Cari Solusi Air Bersih untuk Warga Kubu Raya 08/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4388
  • Lokal
  • News

Kelenteng Tengah Laut Kubu Raya Masuk Nominasi Destinasi Unik API Award 2026

Editor PI 09/05/2026
IMG_4359
  • Lokal
  • News

RSUD Soedarso Kini Miliki Dokter Spesialis Jantung Anak dan Kelainan Jantung Bawaan

Editor PI 09/05/2026
IMG_4339
  • Lokal
  • News

Dukcapil Pontianak Tak Lagi Minta Fotocopy KTP Warga untuk Urus Dokumen

Editor PI 09/05/2026
eab47e07-ff53-4176-b4b8-da28b2693c09
  • Lokal
  • News

Pendaftaran SPMB SD-SMP Negeri di Pontianak Secara Online, Dibuka Juni 2026

Editor PI 09/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.