Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Pontianak Kini Didenda Rp250 Ribu
  • Lokal
  • News

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Pontianak Kini Didenda Rp250 Ribu

Editor PI 07/05/2026
09d8c2a9-5d1b-460d-8491-9b0e1525b36f

PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik wilayah kota, Rabu (6/5/2026). Dalam aturan terbaru, pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok dikenakan denda hingga Rp250 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan asyarakat perlu memahami penerapan aturan baru tersebut, terutama terkait tujuh kawasan tanpa rokok yang menjadi fokus pengawasan.

“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Saptiko menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya. Salah satunya terkait penyediaan area khusus merokok yang kini harus memenuhi syarat tertentu dan terpisah dari gedung utama.

Selain itu, besaran sanksi bagi pelanggar juga mengalami peningkatan cukup drastis.

“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pengelola kawasan dapat menerapkan aturan tersebut dengan baik agar masyarakat bisa menikmati lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif karena perda tersebut telah berlaku sejak Agustus 2025.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya.

Menurutnya, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam kegiatan sosialisasi kali ini. Satpol PP juga akan mulai melakukan penindakan secara bertahap guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut.

“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” ungkapnya.

Welly menambahkan, penegakan perda ke depan akan lebih mengedepankan sanksi administratif yang disertai pembinaan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi kepada pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.

Tags: Dilarang Merokok Pemkot Pontianak

Continue Reading

Previous: Nasib Sial Pencuri RX-King di Sekadau, Motor Curian Mogok lalu Ditangkap Warga
Next: Kawal Ketat Proyek Air Bersih Rp93 M, Sujiwo: Tahun Depan Mengalir Lebih Kencang

Related Stories

3ec222dc-fc5f-4e23-94c6-8c474e5f8cab
  • Lokal
  • News

Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026 Berkualitas

Editor PI 16/06/2026
92093b58-218b-4401-bf19-4c12fe8aae77
  • Lokal
  • News

SMPN 8 Pontianak Kembangkan Sekolah Hijau Berbasis Digital Lewat Program Digulis Ceria

Editor PI 16/06/2026
IMG_7995
  • Lokal
  • Sports

Siap Hadapi Kejuaraan Asia, Petinju Muda Kubu Raya Irnanda Firmanda Masuk Pelatnas

Editor PI 16/06/2026

Berita Terbaru

  • Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026 Berkualitas 16/06/2026
  • SMPN 8 Pontianak Kembangkan Sekolah Hijau Berbasis Digital Lewat Program Digulis Ceria 16/06/2026
  • Siap Hadapi Kejuaraan Asia, Petinju Muda Kubu Raya Irnanda Firmanda Masuk Pelatnas 16/06/2026
  • Hujan Deras dan Air Pasang, Sejumlah Wilayah di Pontianak Terendam Banjir 16/06/2026
  • Jabatan Kepala Bapperida dan Badan Kesbangpol Kosong, Pemkot Lakukan Job Fit 15/06/2026
  • APBD Kalbar Tertekan, Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Kembali Ditanggung APBN 15/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

3ec222dc-fc5f-4e23-94c6-8c474e5f8cab
  • Lokal
  • News

Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026 Berkualitas

Editor PI 16/06/2026
92093b58-218b-4401-bf19-4c12fe8aae77
  • Lokal
  • News

SMPN 8 Pontianak Kembangkan Sekolah Hijau Berbasis Digital Lewat Program Digulis Ceria

Editor PI 16/06/2026
IMG_7995
  • Lokal
  • Sports

Siap Hadapi Kejuaraan Asia, Petinju Muda Kubu Raya Irnanda Firmanda Masuk Pelatnas

Editor PI 16/06/2026
a2a112d9-1979-4263-a8b4-62df0163a1bf
  • Lokal
  • News

Hujan Deras dan Air Pasang, Sejumlah Wilayah di Pontianak Terendam Banjir

Editor PI 16/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.