Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) per Kamis (3/3/2022). Kenaikan harga BBM ini diberlakukan hanya untuk BBM non subsidi, yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Terus naik, sebelumnya pada 12 Februari 2022 lalu Pertamina telah menaikkan harga BBM non subsidi jenis tersebut. Berdasarkan data daftar harga BBM non subsidi yang diterbitkan Pertamina, kenaikan harga jual BBM inj diberlakukan sama di seluruh daerah Indonesia.
Perlu diketahui bahwa kenaikan harga BBM ini tidak terjadi pada BBM subsidi, Premium, Pertalite, dan Pertamax.
Adapun kenaikan harga jual Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex terjadi dalam kisaran Rp850 – Rp1.600 per liter. Lebih lengkapnya berikut daftar harga BBM di seluruh SPBU mulai 3 Maret 2022:
- Premium (RON 88): Rp6450 per liter
- Pertalite (RON 90): Rp7.650 – Rp8.000 per liter
- Pertamax (RON 92): Rp9.000 – Rp 9.400 per liter
- Pertamax Turbo (RON 98): Rp14.500 – Rp15.100 per liter
- Solar/Biodiesel (subsidi): Rp 5.150 per liter
- Dexlite: Rp 12.950 – Rp 13.550 per liter
- Pertamina Dex: Rp 13.700 – Rp 14.300 per liter.
Peningkatan harga jual BBM tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. (yd)