PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Musyawarah Cabang DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Muscab DPC PERADI) Kota Pontianak di Hotel Golden Tulip Sabtu pagi hingga malam hari (15/7/2023) berlangsung hangat.
Tepat pukul 23.15 WIB pada sesi pemilihan Ketua, diumumkan Agus Adam Ritonga, SH MH terpilih sebagai Ketua DPC PERADI Pontianak Periode 2023-2028 melalui voting dengan meraih suara terbanyak yakni 91 suara.
Muscab kali ini mengusung tema “Dengan semangat soliditas dan solidaritas DPC Peradi Pontianak siap mewujudkan Single Bar”.
Pada sesi pemilihan ketua dengan voting suara, tampak berlangsung hangat. Sejumlah peserta muscab ada yang melakukan interupsi. Namun suasana dapat ditenangkan ketua sidang. Pertanggungjawaban pengurus sebelumnya diterima dengan catatan.
Pada sesi pemilihan Calon Ketua PERADI Pontianak, ada 3 calon Ketua yang menyatakan siap maju masing masing adalah Andel, S.H., M.H, Irenius Kadem S.H dan Agus Adam Ritonga S.H., M.H.
Namun pada perhitungan suara, Agus Adam terpilih dengan suara terbanyak yakni 91suara. Kemudian disusul Irenius Kaden dengan 51 suara dan Andel dengan 36 suara.
Ketua terpilih Agus Adam Ritonga etika diminta tanggapan atas kemenangnya menyatakan siap memajukan DPC PERADI Pontianak. Sementara itu Irenius Kadem SH mengucapkan selamat kepada rivalnya Agus Adam Ritonga SH MH.
Korwil PERADI Kalbar Uspalino S.H pada kesempatan yang sama mengatakan agar Ketua terpilih dapat menjaga soliditas dan solidaritas sesama anggota.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI Dr. Achiel Suyanto S., S.H, M.H, M.B.A usai membuka Muscab PERADI Pontianak saat diwawancarai awak media mengatakan PERADI harus solid.
“Dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, anggota PERADI harus independen dan bisa mandiri serta bisa mejaga marwahnya sebagai pengacara,” ungkapnya.
“Anggota PERADI juga harus mampu mewujudkan sebagai advokat yang SINGLE BAR,” ujar Achiel Suyanto.
Achiel Suyanto lebih lanjut mengatakan bahwa anggota profesi advokat memang banyak, tapi yang menjalankan kewenangan 8 undang-undang advokat hanya satu organisasi profesi yaitu PERADI.
Dijelaskannya 8 kewenangan tersebut adalah menyelenggarakan pendidikan, menyelenggarakan ujian, menyelenggarakan magang, melakukan pengangkatan advokat, melakukan pengawasan, membentuk kode etik, melakukan penindakan pada advokat yang salah dan Ad/ART.
“Yang menjalankan 8 fungsi tersebut hanya Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa advokat sebagai penegak hukum bersama penegak hukum lainnya, advokat membela untuk penerapan aturan hukum.
Ditambahkannya, advokat itu bukan membela tindakan hukum atau kesalahan seseorang, tapi yang dibela adalah penerapan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) apakah sudah benar atau belum.
Terkait Muscab PERADI, dikatakannya agar berkompetensi secara jujur dan berintegritas.
“Yang menang harus merangkul yang kalah, itulah demokrasi,” ungkapnya. (rs)