PIFA, Lokal – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kalimantan Barat berinisial SU yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak perempuan penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak di bawah naungan Dinas Sosial Kalbar akhirnya ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) sore usai laporan resmi diterima pihak kepolisian.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan tindak asusila tersebut pada Rabu (26/06/2025). Laporan ini bermula dari aduan SN (46), ibu kandung salah satu korban, pada 26 Juni 2025.
SN melaporkan anaknya dilecehkan di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan.
“Kami segera melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan korban, saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti. Pada Minggu malam, pelaku berhasil kami amankan,”katanya Senin (30/6/2025).
S kini ditahan di Rutan Polresta Pontianak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya korban tambahan, mengingat kasus ini masih terus didalami.
Berdasarkan penyelidikan sementara, SU diduga melakukan pencabulan di beberapa lokasi, termasuk salah satu hotel di Kota Pontianak. Korban merupakan remaja putri dari kalangan kurang mampu yang tinggal di panti sosial tersebut.
“Mereka adalah anak-anak terlantar dan kurang mampu yang seharusnya mendapat perlindungan, justru menjadi korban kejahatan,” tegas Adhe.
Saat ini, SU telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
