Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Sungai Ambawang Serahkan Diri ke Polisi
  • News

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Sungai Ambawang Serahkan Diri ke Polisi

Editor PI 03/08/2023
TAHANAN

Tahanan Polres Kubu Raya. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pria berinisial YG (20), warga Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menyerahkan diri ke polisi setelah tiga hari menjadi buronan. Ia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik korban berinisial RS.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membeberkan kronologi penangkapan tersebut.

“Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Juli 2023, sekitar pukul 06.30 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta,” ungkap AIPTU Ade, saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/23).

Pada hari Rabu (26/7/23) sekira pukul14.00 WIB, YG memilih menyerahkan diri karena ia takut atas perbuatannya dan datang ke Polres Mempawah untuk segera diproses secara hukum.

“Namun setelah dilakukan introsgasi terhadap YG oleh Jatanras Polres Mempawah pencurian itu dilakukan di wilayah hukum Polres Kubu Raya tepatnya di Kecamatan Sungai Ambawang,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/23).

Selanjutnya Ade mengungkapkan, Jatanras Polres Mempawah menghubungi Polsek Sungai Ambawang, kemudian Sat Reskrim Polsek Ambawang menuju Polres Mempawah.

“Setelah diinterogasi oleh unit Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang, YG mengakui perbuatannya, dimana niat pelaku sepeda motor itu hendak dijualnya dan hasil dari penjualan akan digunakan untuk keperluan pribadinya. Selanjutnya, YG dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses lebih lanjut,” terang Ade.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/16/VII/2023/SPKT POLSEK SUNGAI AMBAWANG/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 27 Juli 2023, YG ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang.

“YG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, namun kasus ini masih diperdalam oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan ada TKP lain di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade. (rs)

Tags: Kalbar Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Gibran Rakabuming Sebut Mustahil Jadi Cawapres PDIP di Pilpres 2024
Next: Sekda Harisson Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 31 dan 33

Related Stories

IMG_1994
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Sulap Bundaran Angkasa Pura Jadi Landmark Baru Gerbang Kubu Raya

Editor PI 24/07/2026
IMG_1993
  • Lokal
  • News

Karhutla di Kubu Raya Hanguskan TPU, Api Nyaris Dekati Permukiman Warga

Editor PI 24/07/2026
IMG_1975
  • Lokal
  • News

Tersangkut Jaring Nelayan, Penyu Sisik Langkah Akhirnya Kembali ke Laut Kalbar

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026
  • Pria Tikam Dua Orang di New York Sambil Teriak “Allahu Akbar”, Polisi Selidiki Motif 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026
Trump
  • Internasional

Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.