PONTIANAKINFORMASI, PONTIANAK – Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya menangkap seorang lelaki berinisial HY (35) Warga Pontianak Kota terkait kasus penggelapan uang perusahaan di tempatnya bekerja.
Diduga jumlah uang yang digelapkan sangat fantastis mencapai Rp 453.086.739 (Empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AIPTU Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengatakan, HY ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan saat bekerja di PT.
Sukadana Djaya yang berlokasi di Jalan Alianyang Blok F3 Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar selaku Kolektor. Akibat perbuatan karyawannya, pihak dari manajemen perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Pihak perusahaan mencurigai, berawal pihak perusahaan melakukan audit keuangan. Tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023.
“Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp. 453.086.739,” kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/23) pagi.
“HY diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya Jalan Putri Candramidi Kelurahan Sui Bangkong Kecamatan Pontianak Kota beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan pada Selasa (4/7/2023) pukul 12.30 Wib,” sambungnya.
Kepada penyidik Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada saat pemeriksaan, HY mengakui perbuatannya dimana penagihan uang kepada customer tidak disetorkan kepada kasir perusahaan dan uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara. (rs)