PIFA, Lokal – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah membuat surat panduan terkait kebijakan ASN bekerja dari mana saja atau WFA, yang kemudian akan disebar ke pemerintah daerah (pemda).
Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa, tidak memberlakukan WFA di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Ia menekankan ASN tetap masuk seperti biasa yakni lima hari kerja.
“Pontianak tidak perlu WFA, kita dekat, kalau bisa tetap masuk,” tegasnya saat ditemui usai menghadiri rapat paripura di DPRD Kota Pontianak, Senin (23/6/25).
Edi menjelaskan, WFA diperuntukkan bagi ASN yang sedang bertugas ke luar daerah atau dalam kondisi cuti namun tetap harus menjalankan tugas dan berkomunikasi.
“Kalau saya di Pontianak, ASN kita tetap masuk seperti biasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan ini bukan berarti Pemkot Pontianak menolak kebijakan pemerintah pusat. WFA, menurutnya, bersifat opsional dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Bukan tidak berlaku, itu kan tidak wajib. Tidak kita berlakukan di Kota Pontianak. Tapi bukan menolak, itu kan keputusan pemerintah pusat, tapi kan tidak wajib WFA, Work From Home, itu situasional,” tukasnya.
