PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2026. Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Kami akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus mendatang sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat,” kata Krisantus saat menghadiri peringatan HUT ke-5 Bapak-Bapak Katolik (BAPAKAT) Paroki Maria Ratu Pencinta Damai (MRPD) Pontianak, Sabtu (25/7).
Selain itu, Krisantus mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar Kalimantan Barat agar segera melakukan mutasi ke pelat KB. Menurutnya, langkah tersebut akan berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan.
“Kalau kendaraannya digunakan di Kalimantan Barat, sebaiknya pelatnya juga Kalimantan Barat. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan dibuka pada Agustus nanti. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, Krisantus juga mengajak masyarakat untuk terus mencintai Kalimantan Barat dan berperan aktif dalam pembangunan dengan menjaga persatuan serta kerukunan di tengah keberagaman.
