Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun anggaran 2020 telah disahkan menjadi Perda. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Barat, pengelolaan APBD Kota Pontianak untuk tahun anggaran 2020 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebelumnya, Raperda tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (21/6/2021). Pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD 2020 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pontianak dengan DPRD.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, persetujuan yang baru saja disahkan dan ditandatangani bersama itu merupakan siklus akhir pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2020.
“Persetujuan bersama antara Wali Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak terhadap raperda tersebut merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang merupakan sisa kas tahun anggaran 2020 sebesar Rp36 miliar lebih,” ungkapnya.
Ungkapan yang disampaikan oleh Bahasan itu merupakan pidato pendapat akhir Wali Kota Pontianak, Edi Rusi Kamtono terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (21/6/2021).
Dalam naskah pidato itu, Bahasan menambahkan, SILPA tahun 2020 akan menjadi sumber pembiayaan dalam perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2021.
Masyarakat Kota Pontianak patut berbangga dengan capaian Pemkot Pontianak dalam pengelolaan APBD yang tahun ini kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat, pengelolaan APBD Kota Pontianak untuk tahun anggaran 2020 kembali mendapatkan opini WTP. Menurut Perwakilan BPK Kalbar, opini WTP yang kesepuluh kalinya itu menandakan bahwa kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Pontianak semakin baik dari tahun ke tahun.
Terkait pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBD, Bahasan juga meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak untuk selalu membina dan mengawasi pelaksanaan APBD Kota Pontianak di tahun anggaran 2021. Ketua IKBM periode 2016 hingga sekarang ini berharap Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini WTP untuk tahun anggaran 2021 nanti.