Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Polisi Gerebek Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Kapuas Hulu
  • Lokal
  • News

Polisi Gerebek Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Kapuas Hulu

Editor PI 06/05/2026
288e9319-c3c7-403f-a145-aa53e67b8428

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu mengungkap dugaan praktik penampungan hingga penjualan emas ilegal di wilayah Putussibau. Seorang pria berinisial H.T diamankan dalam operasi tersebut.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Kalbar dalam pemberantasan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Kalbar.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim AKP Sihar Binardi Siagian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi emas ilegal.

“Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal itu. Di antaranya emas dalam bentuk lempengan dan pasir, alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan lainnya.

“Total emas yang diamankan seberat 251,26 gram dalam bentuk lempengan yang sudah dicor, serta 9,23 gram dalam bentuk pasir,” jelas AKP Sihar.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan ahli dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Kapuas Hulu turut mengimbau masyarakat agar mematuhi regulasi dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan alam akibat aktivitas ilegal.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diperbarui dalam sejumlah regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Tags: Kapuas Hulu Tambang Emas Ilegal

Continue Reading

Previous: Prabowo Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Kementerian Polri
Next: Jelang Iduladha, Pemkot Pontianak Perkuat Pengendalian Inflasi

Related Stories

IMG_6740
  • Lokal
  • News

Nilai Tukar Dolar Naik, Wagub Kalbar Minta Pusat Jaga Stabilitas Ekonomi

Editor PI 02/06/2026
Seminar Kebangsaan Bahas Nilai Kebangkitan Nasional di Tengah Multikrisis Identitas Bangsa
  • Lokal

Seminar Kebangsaan: Kebangkitan Nasional di Tengah Multikrisis Identitas Bangsa

Editor PI 02/06/2026
E945A4D2-B2B1-462C-AB83-4AC9A6647680
  • Lokal
  • News

SPMB 2026, Disdikbud Kalbar Soroti Penumpukan Pendaftar di SMA Kota Pontianak

Editor PI 02/06/2026

Berita Terbaru

  • Nilai Tukar Dolar Naik, Wagub Kalbar Minta Pusat Jaga Stabilitas Ekonomi 02/06/2026
  • Seminar Kebangsaan: Kebangkitan Nasional di Tengah Multikrisis Identitas Bangsa 02/06/2026
  • SPMB 2026, Disdikbud Kalbar Soroti Penumpukan Pendaftar di SMA Kota Pontianak 02/06/2026
  • Disdikbud Kalbar Siapkan Akun Demo SPMB, Orang Tua Bisa Simulasi Daftar Sekolah 02/06/2026
  • Pemkot Genjot Program Pembangunan di Tengah Tekanan Ekonomi 02/06/2026
  • Touring Bareng Ratusan Scooterist, Krisantus: Solidaritas Komunitas Vespa Layak Dicontoh 01/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6740
  • Lokal
  • News

Nilai Tukar Dolar Naik, Wagub Kalbar Minta Pusat Jaga Stabilitas Ekonomi

Editor PI 02/06/2026
Seminar Kebangsaan Bahas Nilai Kebangkitan Nasional di Tengah Multikrisis Identitas Bangsa
  • Lokal

Seminar Kebangsaan: Kebangkitan Nasional di Tengah Multikrisis Identitas Bangsa

Editor PI 02/06/2026
E945A4D2-B2B1-462C-AB83-4AC9A6647680
  • Lokal
  • News

SPMB 2026, Disdikbud Kalbar Soroti Penumpukan Pendaftar di SMA Kota Pontianak

Editor PI 02/06/2026
E945A4D2-B2B1-462C-AB83-4AC9A6647680
  • Lokal
  • News

Disdikbud Kalbar Siapkan Akun Demo SPMB, Orang Tua Bisa Simulasi Daftar Sekolah

Editor PI 02/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.