Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Polisi Gerebek Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Kapuas Hulu
  • Lokal
  • News

Polisi Gerebek Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Kapuas Hulu

Editor PI 06/05/2026
288e9319-c3c7-403f-a145-aa53e67b8428

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu mengungkap dugaan praktik penampungan hingga penjualan emas ilegal di wilayah Putussibau. Seorang pria berinisial H.T diamankan dalam operasi tersebut.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Kalbar dalam pemberantasan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Kalbar.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim AKP Sihar Binardi Siagian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi emas ilegal.

“Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal itu. Di antaranya emas dalam bentuk lempengan dan pasir, alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan lainnya.

“Total emas yang diamankan seberat 251,26 gram dalam bentuk lempengan yang sudah dicor, serta 9,23 gram dalam bentuk pasir,” jelas AKP Sihar.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan ahli dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Kapuas Hulu turut mengimbau masyarakat agar mematuhi regulasi dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan alam akibat aktivitas ilegal.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diperbarui dalam sejumlah regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Tags: Kapuas Hulu Tambang Emas Ilegal

Continue Reading

Previous: Pontianak Perkuat Program SPALD-T, Libatkan Gender dan Masyarakat
Next: Jelang Iduladha, Pemkot Pontianak Perkuat Pengendalian Inflasi

Related Stories

IMG_4879
  • Lokal
  • News

Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu

Editor PI 13/05/2026
IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026

Berita Terbaru

  • Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu 13/05/2026
  • Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM 13/05/2026
  • AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1 13/05/2026
  • Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025 13/05/2026
  • Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari 13/05/2026
  • Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat 13/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4879
  • Lokal
  • News

Warga Pontianak Antusias Saksikan AVC Men’s Champions League 2026 di GOR Terpadu

Editor PI 13/05/2026
IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026
8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.