PONTIANAK INFORMASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 150,29 gram dan 16 butir pil ekstasi seberat 6,92 gram. Pemusnahan itu hasil pengungkapan dari enam laporan polisi.
Kegiatan pemusnahan itu berlangsung di ruang Sat Resnarkoba Polresta Pontianak, Jumat (24/10/25).
Pemusnahan dilakukan dengan cara seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam blender, dicampur air dan cairan pembersih, kemudian dibuang ke dalam kloset agar tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Dwi Hariyanto Putro, menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak.
“Dari total sabu yang dimusnahkan hari ini, kita perkirakan sekitar 600 hingga 750 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Pontianak,” ujar Kasat Resnarkoba.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bukti bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ini juga menjadi pesan moral bagi masyarakat agar menjauhi narkoba,” ungkapnya.
Polresta Pontianak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari langkah tegas dan berkelanjutan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Kegiatan dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, BNN Kota Pontianak, unsur fungsi pengawasan internal Polresta Pontianak, serta Labfor Polda Kalbar.
