News  

Pontianak Siap PPKM, Wako Edi: PPKM Level 3 untuk Tekan Angka Penularan Covid-19 selama Libur Nataru

Foto: Prokopim Pemkot Pontianak

Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai, rencana pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Tentu ada pertimbangan-pertimbangannya yakni menekan angka penularan selama libur Nataru sehingga tidak terjadi lonjakan kasus,” ungkap Edi, Rabu (24/11/2021).

Lebih lanjut, Edi mengatakan, meskipun saat ini kondisi kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih cukup melandai dan terkendali yang mana sebagian besar wilayah di Kota Pontianak sudah berada di zona hijau, namun dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 maka Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak siap menerapkannya. 

Menurut Edi, semakin tinggi levelnya maka makin ketat aturannya pelaksanaan PPKM. Nantinya, saat PPKM Level 3 dimulai, Pemkot Pontianak akan melakukan pembatasan-pembatasan sesuai yang telah diatur dalam Inmendagri. 

Sebagai informasi, PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Pembatasan-pembatasan itu selama dua sampai tiga pekan sejak aturan itu mulai diberlakukan,” terang dia.

Terkait larangan cuti selama berlakunya PPKM Level 3, lanjutnya, Pemkot Pontianak akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Meskipun cuti adalah hak Aparatur Sipil Negeri (ASN) namun kebijakan pemerintah dengan melarang cuti pada saat Nataru merupakan langkah pencegahan melonjaknya kasus Covid-19.

“Larangan tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021,” tegas Edi Kamtono.

Ada beberapa larangan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, di antarnya:

  • Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta.
  • Larangan menggelar kegiatan seni budaya dan olahraga.
  • Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Larangan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal dan larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat wisata, baik terbuka maupun tertutup.
  • Larangan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Exit mobile version