PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Naikkan Dana PEN Jadi Rp 744,75 T

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Covid-19. Kebijakan itu terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dana PEN dan penanganan Covid-19 dari sebelumnya Rp 699,43 triliun, naik menjadi Rp 744,75 triliun.

“Jadi total akan perlu tambahan Rp 55,2 triliun dan akan refocusing lagi untuk meneliti dan menyisir anggaran-anggaran baik di Kementerian, Lembaga dan daerah supaya ditujukan, diprioritaskan membantu rakyat menangani Covid dan membantu dunia usaha pulih kembali,” jelas Sri Mulyani saat pers konferensi Evaluasi PPKM Darurat, yang disiarkan Sabtu (17/7/2021).

Secara rinci, pada dana perlindungan sosial naik dari Rp 153,86 triliun menjadi Rp 187,84 triliun.

“Dana kesehatan naik dari Rp 193,93 triliun naik menjadi Rp 214,95 triliun. Kemudian untuk insentif usaha tetap sebesar Rp 62,83 triliun. Prorgam Prioritas naik dari Rp 117,04 triliun menjadi Rp 117,94 triliun,” jelasnya.

Sedangkan untuk Dukungan UMKM dan korporasi turun, dari Rp 171,77 triliun menjadi Rp 161,20 triliun.

“UMKM sedikit turun karena kredit penjaminan modal kerja, tapi bukan memberikan tunai,” jelas Sri Mulyani.

Exit mobile version