Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • PPKM Mulai 14 Juni 2021, Kepatuhan Warga Tekan Penularan Covid-19
  • Lokal
  • News

PPKM Mulai 14 Juni 2021, Kepatuhan Warga Tekan Penularan Covid-19

Editor PI 16/06/2021
PPKM-Mulai-14-Juni-2021_-Kepatuhan-Warga-Tekan-Penularan-Covid-19-pemkot-pontianak-0-_1_

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan. Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/UMUM/TAHUN 2021 tanggal 10 Juni 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, sebelum mulai diterapkannya PPKM di Kota Pontianak, Satgas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan PPKM ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pontianak. “Kita berharap dengan PPKM ini bisa menekan angka ketertularan Covid-19 di Kota Pontianak,” katanya, Jumat (11/6/2021).

Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. “Tempat usaha kita minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia,” jelas Edi yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

Menurutnya, selama ditetapkannya PPKM ini, Satgas Covid-19 secara rutin akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti ketentuan tersebut. Apabila selama penerapan PPKM ini terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan, Satgas Covid-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut. “Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Pontianak,” ungkapnya.

PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala. Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan. “Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak,” kata Edi.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, pihaknya akan memberikan sosialisasi secara kontinyu berlandaskan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam menangani pandemi Covid-19. Pihaknya juga akan mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menerapkan PPKM di Kota Pontianak. “Kami mendukung Pemkot Pontianak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha maka akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Selama pemberlakuan PPKM nantinya, Satgas Covid-19 akan menyampaikan setiap hari batas waktu aktivitas masyarakat. “PPKM secara ketat akan kita laksanakan selama 14 hari. Kemudian akan dievaluasi untuk diperpanjang atau dilonggarkan,” pungkasnya. 

(Rilis Prokopim Pemkot Pontianak)

Continue Reading

Previous: Bahasan: Penilaian Kinerja ASN Harus Dilakukan Secara Obyektif
Next: Komit Berantas Pungli, Pemkot Pontianak Terapkan Sistem Transparan

Related Stories

Sumber : PIFA/Rino
  • Info
  • Lokal

Bupati & Wakil Bupati Kubu Raya Luncurkan Website Pelaporan Masyarakat “halobupwabup.com” di HUT Kubu Raya ke-18

Iyn 17/07/2025
Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
  • Info
  • Lokal

Aksi Jambret di Kubu Raya Terekam Kamera Warga, Polisi Lakukan Penelusuran hingga Tangkap Pelaku di Pontianak

Iyn 17/07/2025
Sumber : PIFA/Iyan
  • Info
  • Lokal

Bupati Sujiwo: Tidak Ada Ruang bagi Intoleransi Terkait Penolakan Rencana Pembangunan Gereja di Desa Kapur

Iyn 17/07/2025

Berita Terbaru

  • Bupati & Wakil Bupati Kubu Raya Luncurkan Website Pelaporan Masyarakat “halobupwabup.com” di HUT Kubu Raya ke-18 17/07/2025
  • Aksi Jambret di Kubu Raya Terekam Kamera Warga, Polisi Lakukan Penelusuran hingga Tangkap Pelaku di Pontianak 17/07/2025
  • Bupati Sujiwo: Tidak Ada Ruang bagi Intoleransi Terkait Penolakan Rencana Pembangunan Gereja di Desa Kapur 17/07/2025
  • Yamaha Enduro Challenge 2025 Sambangi Sambas, Kalbar pada 19-20 Juli 17/07/2025
  • Laga Ulang Melawan Raksasa Asia: Indonesia Hadapi Tantangan Berat Bersama Irak dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 17/07/2025
  • Polda Kalbar Bakal Lakukan Penelusuran Kasus 5 Bayi Asal Pontianak yang Nyaris Dijual ke Singapura 17/07/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Sumber : PIFA/Rino
  • Info
  • Lokal

Bupati & Wakil Bupati Kubu Raya Luncurkan Website Pelaporan Masyarakat “halobupwabup.com” di HUT Kubu Raya ke-18

Iyn 17/07/2025
Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
  • Info
  • Lokal

Aksi Jambret di Kubu Raya Terekam Kamera Warga, Polisi Lakukan Penelusuran hingga Tangkap Pelaku di Pontianak

Iyn 17/07/2025
Sumber : PIFA/Iyan
  • Info
  • Lokal

Bupati Sujiwo: Tidak Ada Ruang bagi Intoleransi Terkait Penolakan Rencana Pembangunan Gereja di Desa Kapur

Iyn 17/07/2025
Sumber : BalapMotor.Net
  • Info
  • Lokal

Yamaha Enduro Challenge 2025 Sambangi Sambas, Kalbar pada 19-20 Juli

Iyn 17/07/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.