Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Ini Tanggapan Musisi di Pontianak
  • Lokal
  • News

Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Ini Tanggapan Musisi di Pontianak

Editor PI 12/08/2025
IMG_7843

PIFA, Lokal – Pemutaran lagu di ruang publik wajib bayar royalti tengah menjadi perhatian dari berbagai kalangan terutama para musisi. Salah satu musisi di Pontianak, Manjakani turut bersuara mengenai polemik tersebut.

Band duo asal Pontianak ini mengaku setuju dengan kebijakan pemerintah soal pemutaran lagu di ruang publik, wajib bayar royalti. Yang dimana, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan royalti itu bakal didistribusikan ke musisi juga bakal mengalir setidaknya 20 persen ke LMKN untuk biaya operasional.

“Aku sangat mendukung dengan keputusan ini, ini tentu sangat membantu teman-teman musisi apalagi band lokal seperti di Kalbar ini pasti mereka akan terbantu,” kata Taufan, Vokalis Manjakani, pada Jumat (8/8/2025).

Namun disebut Taufan, pendistribusian royalti harus jelas dan transparan. “harapannya ini bisa berjalan dengan baik dan transparan tentunya tidak ada yang main dengan ini karena kita bicara uang yang sangat besar,” paparnya.

Sebab menurutnya jika program ini tak dijalankan dengan benar maka bakal berpotensi menjadi ‘ladang basah’ untuk penyelewengan dana.

“Ini bakal jadi ladang basah untuk korupsi kalau implementasinya tidak transparan dan tidak jelas. Harapannya mereka bisa menjalankan ini dengan baik dan transparan,” tambah Taufan.

Taufan bilang, sampai saat ini dinas terkait belum melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Dia berharap agar sosialisasi kebijakan ini dapat merata kepada pemilik usaha.

“Nah mudah-mudahan ketika sosialisasi terus berjalan pihak kafe dan hotel bisa mengerti dengan kondisi ini. Karena memang dari dulu hak cipta, hak royalti dan hak moral sudah diberlakukan sudah tertulis di Undang-Undang sudah tertulis kita baru mau menerapkannya,” tegas Taufan.

Diketahui, terkait royalti pemutaran musik yang diberlakukan kepada pengusaha pemilik kafe bakal dihitung perkursi atau meja mulai dari Rp60 hingga Rp150 ribu.

Taufan menyebutkan, program ini bakal rumit terkait pemantauannya. LMKN berencana akan melakukan door to door untuk pemantauan kafe-kafe atau tempat usaha.

“Menurutku sih ini bakal rumit kalau pemantauannya door to door, tapi belum tau juga detail sosialisasinya seperti apa besok sepertinya dinas bakal sosialisasi,” terang Taufan.

Musisi asal Pontianak ini juga menyarankan untuk pemerintah dapat bekerja sama dengan aplikasi musik seperti spotify untuk mengimplementasikan hak cipta tersebut.

“Kenapa pemerintah gak kerja sama dengan spotify aja kan lebih mudah, jadi bisa bayar langsung di sana. Kita lihat aja nanti kedepannya, semoga bisa berjalan dengan baik dan transparan,”

Tags: musik Musisi pontianak Pontianak Royalti

Continue Reading

Previous: Paman Tiri Resmi Jadi Tersangka Kasus Cabul Bocah 4 Tahun hingga Alami Penyakit Gonore
Next: Trump Ambil Alih Kendali Kepolisian Washington DC, Kerahkan 800 Garda Nasional Demi Penegakan Hukum

Related Stories

IMG_8644
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Hadiri Paripurna DPRD, Sebut Angka Kemiskinan hingga Stunting di Kalbar Menurun

Editor PI 23/06/2026
IMG_8641
  • Lokal
  • News

Sujiwo Targetkan Batu Ampar Jadi Desa Wisata, Listrik Jadi Langkah Awal

Editor PI 23/06/2026
IMG_8640
  • Lokal
  • News

Dermaga Sumber Agung Ambruk, Bupati Sujiwo Pastikan akan Segera Diperbaiki

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Harisson Hadiri Paripurna DPRD, Sebut Angka Kemiskinan hingga Stunting di Kalbar Menurun 23/06/2026
  • Sujiwo Targetkan Batu Ampar Jadi Desa Wisata, Listrik Jadi Langkah Awal 23/06/2026
  • Dermaga Sumber Agung Ambruk, Bupati Sujiwo Pastikan akan Segera Diperbaiki 23/06/2026
  • Diduga Akibat Korsleting, Mobil Terbakar Saat Melintas di Jalan Alianyang Pontianak 23/06/2026
  • Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Jembatan Tambang Kayong Ketapang 23/06/2026
  • Wako Edi Harap Pelajar Pelopor Jadi Agen Perubahan Keselamatan Lalu Lintas 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8644
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Hadiri Paripurna DPRD, Sebut Angka Kemiskinan hingga Stunting di Kalbar Menurun

Editor PI 23/06/2026
IMG_8641
  • Lokal
  • News

Sujiwo Targetkan Batu Ampar Jadi Desa Wisata, Listrik Jadi Langkah Awal

Editor PI 23/06/2026
IMG_8640
  • Lokal
  • News

Dermaga Sumber Agung Ambruk, Bupati Sujiwo Pastikan akan Segera Diperbaiki

Editor PI 23/06/2026
Screenshot
  • News

Diduga Akibat Korsleting, Mobil Terbakar Saat Melintas di Jalan Alianyang Pontianak

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.