Pontianak – Kasus pornografi perekaman perempuan saat mandi kembali terjadi di Kota Pontianak. Seorang pria berinisial RP (32) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga merekam tetangganya (perempuan) yang sedang mandi karena terobsesi.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada awak media pada Senin (8/11/2021).
“Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap RP, seorang pelaku perekaman perempuan yang sedang mandi,” ucap Indra, mengutip Kompascom.
Pelaku RP, lanjut Indra, merekam korban menggunakan handphone miliknya. Indra menyebut perbuatan yang sudah tiga kali dilakukan itu dilakukan RP karena ia terobsesi dengan korban.
Setelah perbuatan tak senonoh itu diketahui langsung oleh korban, RP pun langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia merekam sebanyak tiga kali di bulan Oktober 2021. Salah satu kejadian perekaman itu dilakukan pelaku Sabtu (09/10/2021) sore,” terang Indra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian setempat bergerak cepat dan berhasil menangkap RP di kediaman pribadinya di Jalan Komyos Soedarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak pada Kamis (04/11/2021) lalu.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Indra.
Indra mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku. Tegas, Indra menyebut pelaku RP dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk Xiaomi Redmi SA warna abu-abu,” tutup Indra.