Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – KPK resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke daftar pencarian orang (DPO). KPK juga mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani yang dinilat tak kooperatif karena sudah dua kali mangkir da
“Hari ini (26/7) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/7/2022), dikutip dari detiknews.
Ali menambahkan, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Maming pada 14 dan 21 Juli. Namun, Mardani Maming tak hadir. KPK pun menilai Mardani tak kooperatif.
“KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani Maming) sebanyak dua kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” tambah Ali.
Lebih lanju, Ali juga mengimbau Mardani Maming untuk segera menyerahkan diri. Dia menegaskan, KPK akan mengusut tuntas kasus Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019–2022 itu.
“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” tegas Ali.
Sebelumnya, pihak KPK sendiri sudah melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming karena ia sudah dua kali absen dari panggilan. Dinilai tak kooperatif, KPK pun melakukan penggeledahan sekaligus melakukan jemput paksa, namun Mardani tak ditemukan.
Sebagai informasi, Mardani Maming tersandung kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Saat ini Mardani tengah mengajukan permohonan praperadilan dengan meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya, agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Terkait hal itu, Ali menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses penyidikan. Dia menyebut, perkara akan ditangani hingga tuntas.
“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” ucapnya, Senin (25/7), melansir detiknews. (yd)