Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto dipindahtugaskan menjadi Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Berkaitan dengan hal itu, Ketua DPRD Kalbar M. Kebing Lyah menyampaikan pesan dan kesan kepada Sidig selama yang telah hampir 2 tahun mengemban amanah sebagai komando Kepolisian di wilayah Kalbar.
Kebing menilai, Sidig selama bertugas sangat berpegang teguh pada fungsi dan tugas pokok Polri. Dalam sesi wawancara via WhatsApp Call (19/12), Kebing turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sidig selama menjadi Kapolda.
“Mewakili segenap Legislator Provinsi Kalbar, saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas kerja keras dan hal-hal baik yang dilakukan Irjen Pol Sidig selama bertugas,” ucap Kebing.
Lebih lanjut, Ketua Dewan asal Dapil Kalbar 7 ini menyebut, Sidig telah melakukan banyak hal di Kalbar. Mulai dari mengelola strategi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengendalikan penyebaran Covid 19, hingga mengatasi dampak bencana alam dan potensi konflik sosial di wilayah Kalbar.
Pada kesempatan tersebut, Kebing juga menyampaikan pesan dan kesannya kepada Sidig yang mendapat amanah baru menjadi Kadivkum Polri.
“Sidig itu orang baik, amanah dan sangat berpegang teguh pada tugas pokok dan fungsi Polri. Selamat menjalankan amanah baru, teruslah berkarya dan menjadi orang baik yang bermanfaat untuk sekitarnya,” ungkap Kebing.
“Di mana bumi dipijak di situ langit di junjung,” pesan dia lanjut.
Kemudian, Kebing juga menyampaikan ucapan selamat kepada Irjen Pol Suryanbodo Asmoro yang ditugaskan menjadi Kapolda baru Kalbar menggantikan Sidig.
“Selamat kepada Kapolda Baru Kalbar, Suryanbodo Asmodo. Selamat datang di Provinsi Kalimantan Barat dan selamat bertugas,” ucapnya.
Diketahui bahwa Irjen Pol Suryanbodo sebelumnya adalah Kadivkum Polri. Kini ia dimutasi menggantikan Sidig, sementara Sidig menggantikan jabatannya di Kadivkum Polri.
Mutasi jabatan Kapolda Kalbar dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tertanggal 17 Desember 2021.