Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Suami Bunuh Istri Gegara Tak Diberi Uang Rp50 Miliar untuk Ikut Pencalonan Bupati
  • Nasional
  • News

Suami Bunuh Istri Gegara Tak Diberi Uang Rp50 Miliar untuk Ikut Pencalonan Bupati

Editor PI 16/11/2023
terungkap-suami-bunuh-istri-di-batam-garagara-tak-dikasih-uang-rp50-miliar-untuk-pencalonan-bupati-ryf

Pelaku berinisial AY (46) tega membunuh istrinya sendiri TRH (60). (Sindonews.com)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Seorang suami berinisial AY (46) tega membunuh istrinya sendiri TRH (60), mantan direktur RSUD Padang Sidempuan, karena tak didukung untuk mengikuti pemilihan bupati di Tapanuli Selatan.

Kepala Polresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mengungkap bahwa motif pembunuhan tersebut berasal dari dua alasan utama. Pertama, tersangka ingin mendapatkan dukungan finansial dari korban sebagai modal untuk maju sebagai calon bupati Tapanuli Selatan. Namun, permintaan sejumlah uang tersebut tidak disetujui oleh korban. Kedua, tersangka ingin menguasai harta milik korban, termasuk sertifikat, uang, dan kendaraan.

“Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati,” jelas Kombes Nugroho.

Lebih lanjut, Kombes Nugroho menjelaskan bahwa tersangka dan korban baru menikah pada tahun 2021.

Adapaun kronologi pembunuhan terungkap bahwa kejadian bermula pada Rabu (1/11) di sebuah rumah di Batu Aji, Kota Batam. Tersangka, kesal karena tidak mendapat dukungan untuk mencalonkan diri, menyiksa korban hingga sekarat. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban dan pergi ke sebuah hotel dengan seorang perempuan.

Pada hari berikutnya, Kamis (2/11), tersangka kembali ke rumah untuk memastikan kondisi korban. Melihat korban masih hidup, tersangka panik dan merencanakan pembunuhan dengan membuat peristiwa seolah-olah korban meninggal dalam kebakaran rumah, padahal korban sudah dibunuh sebelumnya.

Tersangka kemudian melarikan diri dan pindah-pindah ke berbagai kota. Namun, pada Jumat (10/11), polisi berhasil menangkap tersangka AY di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya, tersangka AY akan dihadapkan pada hukuman berat. Dia dikenakan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun penjara, hingga maksimal seumur hidup, bahkan ancaman hukuman mati. (ad)

Tags: Kriminal Nasional Viral

Continue Reading

Previous: Bupati Muda Serahkan Bantuan Perlinsos untuk 10.469 Pekerja Rentan dan Sosial Keagamaan di Kubu Raya
Next: Survei Polmatrix: Prabowo-Gibran Berpotensi Menang Satu Putaran

Related Stories

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026

Berita Terbaru

  • Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional 12/09/2026
  • Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang 12/09/2026
  • Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya 12/09/2026
  • Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang 12/09/2026
  • Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla 12/09/2026
  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.