Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziah menyampaikan pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang penghasilannya di bawah Rp3,5 juta. Jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan itu.
Dalam konferensi persnya, Ida menjelaskan, syarat pertama adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. dan dibuktikan dengan adanya iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini adalah tentu saja WNI, pekerja atau buruh menerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021,” jelas Ida, Rabu (21/7/2021).
Data BPJS Ketenagakerjaan itu dijadikan referensi karena pemerintah menilai bahwa data tersebut yang terbaik, dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga sejauh ini. Selanjutnya, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta.
Syarat berikutnya adalah membayar iuran ketenagakerjaan hingga Juni 2021 dan memiliki rekening bank yang aktif dapat menerima dana dari perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi ubah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta,” tambah Ida.