Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tiga Remaja di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gang Bukit Saran
  • Lokal
  • News

Tiga Remaja di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gang Bukit Saran

Lyd 10/02/2026
ee70064b-80cd-418f-bc68-2e88848e7e95

PONTIANAK INFORMASI – Tiga remaja di Kota Pontianak ditangkap polisi usai diduga melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Sejarah, Gang Bukit Saran. Aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV.

Tiga remaja yang diamankan Tim Spartan Polsek Pontianak Barat itu berinisial SM (15), BA (16), dan FM (14).

‎‎Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (05/02/2026) di jalan Sejarah, Gang Bukit Saran, korban berinsial AB langsung melaporkanya ke Polresta Pontianak.

‎”Untuk pencurian yang dilakukan ketiga ABH ini terjadi di jalan Sejarah, Gang Bukit Saran sekira pukul 14.15 Wib siang hari,” ujarnya.

‎Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa dari hasil keterangan sementara, ketiga pelaku saat itu hendak melintas dan melihat sebuah sepeda motor terparkir dengan sebuah kunci yang melekat di kendaraan tersebut.

‎”Saat kejadian, ketiganya tengah melintas dan melihat ada sebuah kendaraan supra yang terparkir dan terlihat ada kunci yang menempel, melihat keadaan tersebut, SM dan BA langsung turun mengambil kendaraan itu,” tambahnya.

‎Setelah itu, FM bertugas untuk melepaskan seluruh body kendaraan motor yang telah mereka ambil berharap supaya tidak terdeteksi saat menggunakan kendaraan tersebut.

‎”Sudah sempat dicover Body kendaraanya, namun dari serangkaian pengejaran yang kita lakukan, kita berhasil mengamankan ketiganya berserta barang bukti, korban mengalami kerugian hingga Rp. 6.000.000,” pungkasnya.

‎‎Diketahui saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan akan diporses sesuai aturan yang berlaku.

‎Terancam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan 7 tahun penjara maksimal 9 tahun

‎

‎

Tags: anak di bawah umur Kasus Pencurian Polresta Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: Bangga! Tenun Sidan Kapuas Hulu Raih Juara II di INACRAFT Award 2026
Next: Panitia Cap Go Meh Pontianak Pastikan Tidak Ada Arakan Tatung, Hanya Ada Karnaval Naga Bersinar

Related Stories

IMG_5300
  • Lokal
  • News

Panitia Cap Go Meh Pontianak Pastikan Tidak Ada Arakan Tatung, Hanya Ada Karnaval Naga Bersinar

Lyd 10/02/2026
Foto : Prokopim Kubu Raya
  • Lokal

Bangga! Tenun Sidan Kapuas Hulu Raih Juara II di INACRAFT Award 2026

Muhammad Iqbal 10/02/2026
Foto : Istimewa
  • Lokal

Lemahnya Pengawasan Tahanan Rumah, WNA China Terdakwa Tambang Ilegal Kabur ke Entikong

Muhammad Iqbal 10/02/2026

Berita Terbaru

  • Panitia Cap Go Meh Pontianak Pastikan Tidak Ada Arakan Tatung, Hanya Ada Karnaval Naga Bersinar 10/02/2026
  • Tiga Remaja di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gang Bukit Saran 10/02/2026
  • Bangga! Tenun Sidan Kapuas Hulu Raih Juara II di INACRAFT Award 2026 10/02/2026
  • Lemahnya Pengawasan Tahanan Rumah, WNA China Terdakwa Tambang Ilegal Kabur ke Entikong 10/02/2026
  • Proyek SGAR Fase 2 Mempawah Resmi Dimulai, Indonesia Ditarget Bebas Impor Alumina 10/02/2026
  • Dinilai Tak Peduli UMKM Lokal, Bupati Kubu Raya Sujiwo Moratorium Ritel Modern 10/02/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_5300
  • Lokal
  • News

Panitia Cap Go Meh Pontianak Pastikan Tidak Ada Arakan Tatung, Hanya Ada Karnaval Naga Bersinar

Lyd 10/02/2026
ee70064b-80cd-418f-bc68-2e88848e7e95
  • Lokal
  • News

Tiga Remaja di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gang Bukit Saran

Lyd 10/02/2026
Foto : Prokopim Kubu Raya
  • Lokal

Bangga! Tenun Sidan Kapuas Hulu Raih Juara II di INACRAFT Award 2026

Muhammad Iqbal 10/02/2026
Foto : Istimewa
  • Lokal

Lemahnya Pengawasan Tahanan Rumah, WNA China Terdakwa Tambang Ilegal Kabur ke Entikong

Muhammad Iqbal 10/02/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.