Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengajak masyarakat untuk terus menebar kebaikan dan tidak larut dalam kasus yang terjadi pada salah satu lembaga kemanusiaan, yang dicabut izinya karena menyelewengkan dana donasi umat.
Berkomitmen menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel, Sekretaris Utama BAZNAS, Ahmad Zayadi mengatakan, dalam menjalankan tugas yang menjadi pilar tata kelola kelembagaannya BAZNAS mengacu pada 3A diantaranya Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
“Kami selalu berupaya penuh bagaimana menjaga kepercayaan publik, karena itu menjadi kunci utama menyukseskan berbagai program yang digulirkan BAZNAS untuk kesejahteraan umat,” ungkap Zayadi di Jakarta, Rabu (6/7/2022), dikutip dari keterangan tertulis di laman Kemenag RI.
BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah. Lembaga yang didirikan sejak tahun 2021 ini berkomitmen untuk terus memberikan layanan zakat agar aman dan tepat sasaran.
Kemenag dalam keterangannya mengungkapkan, BAZNAS yang berdiri sejak 2001-2021 itu, laporan keuangannya selalu memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo. Opini WTP merupakan yang tertinggi dalam audit laporan keuangan dari auditor independen KAP.
“Audit laporan keuangan ini jadi salah satu upaya BAZNAS terus menjaga kepercayaan masyarakat. Kami ingin masyarakat tenang dan tidak panik, bahwa BAZNAS sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, senantiasa transparan dalam mengelola dana umat. Laporan keuangan BAZNAS juga dapat dilihat di website resmi BAZNAS.go.id,” terang Zayadi.
Terbaru pada tahun 2021, BAZNAS telah kembali menerima Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 : 2016 pada lingkup Direktorat Operasi BAZNAS. Ini adalah upaya BAZNAS dalam menerapkan ISO Anti Suap untuk mendorong pengelolaan zakat yang jujur, akuntabel dan transparan.
“Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini sekaligus memastikan pengelolaan zakat di BAZNAS dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan serta mencegah korupsi dan anti suap di lingkungan lembaga BAZNAS RI,” lanjut Zayadi.
Selain Direktorat Operasi, BAZNAS juga memperluas ruang lingkup sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini pada Direktorat Pendistribusian dan Pendayagunaan, Direktorat Pengumpulan ZIS dan DSKL, Sekretariat Baznas Non-ASN, dan Direktorat Kepatuhan dan Audit Internal.
Zayadi menuturkan upaya yang dilakukan itu juga membuat BAZNAS mampu meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021 dengan predikat “Menuju Informartif” dan berhasil mengumpulkan 87,11 poin. Penghargaan itu menunjukkan komitmen BAZNAS dalam upaya untuk terus membangun kepercayaan publik.
Kemudian, upaya transparansi juga dilakukan BAZNAS RI hingga ke tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk itu juga BAZNAS RI terus mendorong BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia, untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang tertib sesuai dengan aturan.
“Sebagai koordinator, BAZNAS ingin selalu memastikan prinsip 3A dan transparansi ini berjalan dengan baik, bahkan sampai tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kami berharap masyarakat terus berjalan beriringan dengan BAZNAS untuk membantu sesama, dan mohon selalu mengawasi BAZNAS dalam mengelola dana umat agar terus amanah dan bisa mencapai visi sebagai lembaga utama menyejahterakan umat,” tutup Zayadi. (yd)