PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Hanura, Herry Lotung Siregar, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
“Ya, benar, (ditetapkan tersangka)” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono seperti detikSumut, Kamis (28/9/2023).
Menurut laporan yang diterima, Herry diduga terlibat dalam penipuan terhadap salah satu anggota keluarganya, yaitu Tetty Rumondang, pemilik Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika Tetty Rumondang, yang merupakan pemilik Akbid Matorkis, berupaya meningkatkan status lembaganya menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK). Herry, yang memiliki hubungan saudara dengan Tetty, datang menawarkan bantuan untuk mengurus proses peningkatan status tersebut. Menurut pengakuan dari kuasa hukum pelapor, Irwansyah Putra Nasution, Herry meyakinkan Tetty bahwa dia bisa membantu mengurus segala persyaratan yang diperlukan.
“Berdasarkan pengakuan klien kami, dia mau meningkatkan menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Tersangka menawarkan diri dengan meyakinkan klien kami, dia bisa membantu mengurus,” ujar Irwansyah, Rabu (27/9).
Percaya pada tawaran Herry, Tetty pun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar sebagai biaya untuk mengurus peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis menjadi STIK. Dari jumlah tersebut, Rp 500 juta diserahkan melalui transfer, sedangkan sisanya diberikan secara tunai kepada Herry.
Selang beberapa waktu, Tetty membuat syukuran karena Herry mengatakan pengurusan peningkatan status sekolah itu telah selesai.
Saat acara syukuran itu, Tetty mengundang Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut. Namun, setelah acara itu selesai, L2Dikti menyebut bahwa nomor registrasi peningkatan status sekolah Akbid Matorkis itu palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.
“Sebelum buat laporan, hampir enam bulanan itu korban bermohon kepada tersangka untuk dikembalikan uangnya, tapi karena sudah capek, nggak direspons, buat laporan lah,” ujarnya.