Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar berbicara dalam acara Women's Day Run 2026 di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/4/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai perlunya regulasi yang jelas terkait penggunaan vape atau rokok elektronik, menyusul meningkatnya potensi penyalahgunaan sebagai sarana peredaran narkoba.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Cak Imin menegaskan pemerintah tidak boleh bersikap reaktif semata, melainkan harus mengambil langkah komprehensif melalui regulasi, pengawasan, dan edukasi.
“Kita tidak boleh hanya reaktif. Pemerintah harus memastikan ada regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, dan edukasi yang masif kepada generasi muda,” ujarnya.
Ia menyoroti fenomena penggunaan vape yang kian meluas dan tidak bisa lagi dipandang sekadar tren gaya hidup, melainkan sebagai ancaman serius terhadap masa depan generasi muda.
Menurutnya, pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, hingga aparat penegak hukum.
“Jangan sampai kita lengah, karena ini bisa menjadi pintu masuk baru yang tidak kita sadari, bahkan di lingkungan pesantren yang selama ini kita jaga,” kata Cak Imin.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren dan sekolah, agar tidak menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan tersebut.
Di sisi lain, Cak Imin mengingatkan bahwa penanganan isu ini harus dilakukan secara bijak dan berbasis data agar tidak menimbulkan kepanikan berlebihan di masyarakat, namun tetap efektif dalam memberikan perlindungan.
“Pendekatannya harus seimbang. Kita tegas terhadap narkoba, tetapi juga cerdas dalam membaca fenomena,” ujarnya.
Ia berharap penanganan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba dapat dilakukan secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor, sehingga ruang-ruang pendidikan tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto sebelumnya mengusulkan pelarangan vape beserta cairannya untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 7 April 2026.
