PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan bahwa pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengenai hak presiden dan menteri untuk mengikuti kampanye adalah bagian dari upaya edukasi demokrasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Moeldoko usai melaksanakan Salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat kemarin.
Moeldoko menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Jokowi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut Moeldoko, undang-undang tersebut secara jelas mengatur aturan terkait kampanye oleh presiden dan pejabat negara.
“Jadi, konteks Presiden kemarin adalah dalam memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya,” ujar Moeldoko kepada awak media.
Menurut aturan tersebut, presiden dan wakil presiden diperbolehkan melaksanakan kampanye sesuai dengan Pasal 299. Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Begitu juga dengan pejabat negara lain yang memiliki status sebagai anggota partai politik.
Moeldoko menegaskan bahwa meskipun presiden diperbolehkan melaksanakan kampanye, hal ini tidak boleh dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara, kecuali dalam hal pengamanan. Ia menekankan pentingnya berpegang pada hukum dan tidak berspekulasi berdasarkan asumsi atau perasaan.
“Undang-undang yang kita pegang, jangan berdasar asumsi atau perasaan karena kita adalah negara hukum, bukan negara asumsi,” tegas Moeldoko.
Meskipun demikian, Moeldoko menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo saat ini tidak sedang bersiap untuk melaksanakan kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu. Belum ada informasi mengenai kemungkinan pengajuan cuti oleh Presiden Jokowi terkait hal ini.
“Konteks yang disampaikan Presiden, bukan serta-merta menyiapkan dirinya untuk berkampanye. Terkait dengan pengajuan cuti, kita jangan buru-buru melihat ke sana,” tambah Moeldoko. (ad)