PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi pada masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan, dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Asep juga menambahkan bahwa opsi pemanggilan tidak hanya terbatas pada Muhaimin Iskandar, melainkan juga dapat dialamatkan kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kemenaker pada tahun 2012.
“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Senin (21/8).
Ali juga mengkonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
“Iya betul, ASN dua dan swasta satu orang,” ucapnya.
Meskipun demikian, pengumuman profil para tersangka akan dilakukan setelah proses hukum selesai. Ali mengungkapkan bahwa saat ini penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa penyidik KPK menduga adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya. (ad)