PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan melakukan revisi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan MK tersebut mengubah persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU menjunjung tinggi dan akan mematuhi keputusan MK serta seluruh ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).
“Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah untuk taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu maupun putusan MK.” ungkap Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).
Lebih lanjut, Idham Holik menjelaskan bahwa KPU akan memfasilitasi para kepala daerah yang bermaksud mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam Pilpres 2024 dengan menyesuaikan peraturan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK yang baru saja diambil.
Namun, perlu diperhatikan bahwa para kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden harus memperoleh izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Izin ini juga menjadi salah satu syarat bagi partai politik untuk mengajukan dokumen pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Idham, hal tersebut merujuk pada aturan dalam pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu