PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Pengajuan peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8/23).
Terkait hal itu, senior Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Hencky Luntungan, dengan tegas menyebut bahwa partai tersebut akan menghadapi risiko kehancuran akibat putusan ini.
Hencky Luntungan mengemukakan pandangannya bahwa putusan MA ini berpotensi memicu perpecahan dalam tubuh Partai Demokrat.
Ia percaya bahwa dampak dari perpecahan ini akan terasa dalam perolehan suara partai tersebut pada Pemilihan Umum Serentak yang dijadwalkan tahun 2024 mendatang.
“Partai Demokrat akan pecah dan akan hancur pada saat posisi pemilihan presiden, haqul yaqin saya turun suara,” ungkap Hencky Luntungan seperti dikutip dari CNNIndonesiacom pada Kamis.
Hencky menyoroti bahwa bahkan sebelum konflik ini mencapai puncaknya, suara Partai Demokrat sudah mengalami penurunan. Ia mengingatkan bahwa partai ini hanya berhasil meraih sekitar 7 persen suara pada Pemilihan Umum 2019.
Saat disinggung mengenai bagaimana pihak Moeldoko akan merespons putusan MA ini, Hencky mengaku belum mengetahui langkah selanjutnya.
Ia meletakkan keputusan untuk menangani situasi ini pada Moeldoko dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Johnny Allen.
Namun, Hencky juga mengungkapkan penghormatan terhadap keputusan MA. Meskipun begitu, ia tetap yakin bahwa kepemimpinan Moeldoko di Partai Demokrat adalah kepemimpinan yang sah.
“Kongres Luar Biasa yang diadakan di Medan adalah sah karena kami memiliki legal standing sebagai pendiri partai,” ujarnya.