PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) telah melaporkan sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Polda Metro Jaya. Laporan ini berhubungan dengan aksi pembakaran bendera PDIP yang terjadi selama unjuk rasa HMI di wilayah Cikini Raya.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Juru Bicara BBHAR yang juga merupakan anggota DPC PDIP Jakarta Pusat, Triwiyono Susilo, menjelaskan bahwa laporan tersebut diinisiasi sebagai tanggapan terhadap tindakan pembakaran bendera PDIP yang terjadi dalam aksi demonstrasi HMI.
“Telah melakukan pembakaran bendera PDIP di Cikini Raya. Itulah yang menjadi latar belakang kita melaporkan membuat laporan di Polda Metro Jaya,” ujar Triwiyono seperti dikutip dari merdekacom, Senin (7/8/2023).
Meskipun identitas para pelaku tidak secara langsung diungkapkan, laporan ini telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/4597/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. BBHAR melampirkan bukti-bukti berupa foto dan video dari berbagai sumber yang mereka peroleh, termasuk konten yang beredar di media sosial.
Triwiyono juga menyayangkan tindakan tersebut karena menurutnya HMI merupakan organisasi yang seharusnya memiliki integritas moral dan etika sebagai kader intelektual insan akademis.
“Kalau misal kita melihat di medsos yang beredar itu mereka mengatasnamakan kader HMI. Dan tentunya kita sangat sayangkan ini, kita ketahui HMI adalah kader intelektual insan akademis yang seharusnya mengedepankan moral dan etika tidak membakar bendera seperti ini,” papar Triwiyono.
Selain itu, Triwiyono menjelaskan bahwa laporan ini juga didorong oleh perasaan kekecewaan atas aksi pembakaran simbol bendera yang dapat memicu respons negatif dari berbagai pihak
“Kalau dari pernyataan Pak Djarot, mengatakan PDIP kadernya banyak sekali sampai akar rumput kita ada. Dengan pembakaran ini memunculkan kekecewaan bahkan kemarahan,” ungkapnya.
Namun, Triwiyono menolak untuk mengungkapkan pasal pidana yang mungkin dikenakan terhadap para pelaku. Alasannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kita enggak bisa kasih tahu pasal berapa, tapi ini kejahatan. Fokus pada pembakaran bendera PDIP,” tegasnya.