Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag RI)

JAKARTA – Tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan bahwa kliennya menerima dana sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mempertanyakan dasar jaksa maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang tersebut sebagai bagian dari biaya percepatan kuota haji.

Menurut Mellisa, hingga kini belum dijelaskan secara rinci mengenai pihak yang menyerahkan uang, waktu dan tempat penyerahan, hingga bagaimana uang tersebut bisa berada dalam penguasaan Yaqut.

“Siapa yang menyerahkan uang tersebut, kapan dan di mana penyerahan dilakukan, bagaimana uang diterima, melalui rangkaian perbuatan apa uang itu berada dalam penguasaannya, maupun fakta atau alat bukti apa yang mendasari kesimpulan bahwa uang tersebut benar-benar diterima Yaqut,” ujar Mellisa kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Selain membantah penerimaan USD271.500, tim hukum Yaqut juga membantah kabar bahwa mantan Menag tersebut pernah memerintahkan anak buahnya menyiapkan dana sebesar USD1 juta untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Mellisa meminta KPK menguraikan secara jelas peristiwa terkait dugaan perintah penyiapan dana tersebut, termasuk siapa saja pihak yang disebut menerima uang.

“Bahkan nama-nama anggota pansus yang disebut dalam perkara tidak satu pun diperiksa secara langsung terkait dugaan tersebut,” katanya.

Persoalkan Dugaan Fee Percepatan

Mellisa juga menilai transaksi atau jual beli kuota haji tidak otomatis terjadi hanya karena adanya kebijakan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Menurutnya, surat dakwaan justru menggambarkan dugaan fee percepatan dalam rangkaian teknis pengisian kuota haji khusus, mulai dari pengusulan jemaah oleh PIHK hingga dugaan permintaan dan pembayaran sejumlah uang.

“Penetapan pembagian kuota oleh menteri tidak identik dengan keputusan teknis mengenai siapa yang mengisi kuota, terlebih tidak identik dengan adanya kesepakatan memperoleh fee percepatan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur larangan memperjualbelikan kuota haji sekaligus ancaman pidananya.

Karena itu, menurut Mellisa, apabila jaksa mendalilkan adanya transaksi fee atau jual beli kuota, pihak-pihak yang melakukan transaksi tersebut seharusnya dijelaskan secara terang dalam dakwaan.

Tim hukum Yaqut menilai jaksa juga telah mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan alokasi kuota tambahan dengan dugaan fee percepatan.

Mellisa menjelaskan penentuan jemaah yang mengisi kuota, mekanisme T0/Tx, penggunaan Siskohat, serta penerbitan Keputusan Dirjen merupakan ranah teknis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

“Dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan,” tuturnya.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa KPK menyebut perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dalam perkara ini, jaksa mendalilkan adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan serta dugaan penerimaan biaya percepatan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Namun, tim hukum Yaqut menegaskan tuduhan mengenai penerimaan dana tersebut masih harus dibuktikan di persidangan, termasuk mengenai asal-usul, mekanisme penyerahan, serta keterlibatan langsung Yaqut dalam dugaan transaksi tersebut.

Tags: Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Continue Reading

Previous: Puncak Perjalanan MAXI TOUR BOEMI NUSANTARA, Rayakan Kemerdekaan di Tana Para Raja
Next: Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Gang Sagu

Related Stories

3d225a14-4884-4f38-9df5-fea77f7c32a7
  • Lokal
  • News

Mahasiswa UNTAN Ajak Anak Kubu Raya Kenali Risiko Bencana Lewat Fotografi

Editor PI 10/09/2026
3426c305-d6f7-4ba1-91e8-5e0a05cd062d
  • Lokal
  • News

Ongky Lesmana Daftar Calon Ketua Pengprov PASI Kalbar, Kantongi Tujuh Surat Dukungan

Editor PI 10/09/2026
abfde60d-984f-4c17-acf8-c533127fa88c
  • Lokal
  • News

Wawako Bahasan: Fraksi DPRD Soroti Antisipasi Karhutla dan Dampak Asap di Pontianak

Editor PI 09/09/2026

Berita Terbaru

  • Mahasiswa UNTAN Ajak Anak Kubu Raya Kenali Risiko Bencana Lewat Fotografi 10/09/2026
  • Ongky Lesmana Daftar Calon Ketua Pengprov PASI Kalbar, Kantongi Tujuh Surat Dukungan 10/09/2026
  • 19 Organisasi Bersatu Bantu Warga dan Relawan Terdampak Asap Karhutla di Kalbar 09/09/2026
  • Wawako Bahasan: Fraksi DPRD Soroti Antisipasi Karhutla dan Dampak Asap di Pontianak 09/09/2026
  • BNPB Tambah Armada, 3 Pesawat Kini Dikerahkan untuk OMC Karhutla Kalbar 09/09/2026
  • Karhutla Kalbar Belum Reda, Status Tanggap Darurat Diperpanjang 14 Hari 09/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

3d225a14-4884-4f38-9df5-fea77f7c32a7
  • Lokal
  • News

Mahasiswa UNTAN Ajak Anak Kubu Raya Kenali Risiko Bencana Lewat Fotografi

Editor PI 10/09/2026
3426c305-d6f7-4ba1-91e8-5e0a05cd062d
  • Lokal
  • News

Ongky Lesmana Daftar Calon Ketua Pengprov PASI Kalbar, Kantongi Tujuh Surat Dukungan

Editor PI 10/09/2026
19 Organisasi Bersatu Bantu Warga dan Relawan Terdampak Asap Karhutla di Kalbar
  • Lokal

19 Organisasi Bersatu Bantu Warga dan Relawan Terdampak Asap Karhutla di Kalbar

Editor PI 09/09/2026
abfde60d-984f-4c17-acf8-c533127fa88c
  • Lokal
  • News

Wawako Bahasan: Fraksi DPRD Soroti Antisipasi Karhutla dan Dampak Asap di Pontianak

Editor PI 09/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.