Kasus Penganiyaan Archives | Pontianak Informasi https://pontianakinformasi.co.id/tag/kasus-penganiyaan/ Barometer Informasi Seputar Pontianak Thu, 04 Dec 2025 07:07:06 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.4 https://i0.wp.com/pontianakinformasi.co.id/wp-content/uploads/2021/11/cropped-Logo-PI-1.png?fit=32%2C32&ssl=1 Kasus Penganiyaan Archives | Pontianak Informasi https://pontianakinformasi.co.id/tag/kasus-penganiyaan/ 32 32 194289480 Balita 1 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Kesal karena Korban Sering Menangis https://pontianakinformasi.co.id/news/balita-1-tahun-di-pontianak-tewas-dianiaya-pacar-ibunya-kesal-karena-korban-sering-menangis/ Thu, 04 Dec 2025 07:07:06 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=51261 PONTIANAK INFORMASI – Seorang balita berinisial MEA berusia 1 tahun 8 bulan meregang nyawa usai dianiaya oleh MD

The post Balita 1 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Kesal karena Korban Sering Menangis appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAK INFORMASI – Seorang balita berinisial MEA berusia 1 tahun 8 bulan meregang nyawa usai dianiaya oleh MD (22) yang merupakan pacar ibu korban.

Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kost di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Flora 3, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, pada Senin malam (1/12/25).

“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul, mencubit, menjewer telinga serta membanting korban. Alasan pelaku karena merasa kesal korban sering menangis,” ujar Ipda Haris.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kondisi kritis dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Soedarso sejak Kamis (27/11/2025).

Namun, nyawa sang balita tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/12/2025) pukul 14.00 WIB.

Tidak terima atas kematian anaknya, ibu kandung korban, CD melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.

Pada Senin malam (1/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ipda Haris Caesaria, polisi berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses penyidikan. Namun dalam pemeriksaan awal, pelaku tidak mengakui perbuatannya,” terang Ipda Haris.

Dalam penyidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa, tikar atau alas, bantal dan guling, pakaian korban.

Ipda Haris menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu MD sendiri diketahui sudah tinggal bersama ibu korban di rumah kost tersebut kurang lebih 2 bulan lamanya.

“Saya kesal, karena anaknya sering nangis, rewel. Selain itu kesal juga karena ibunya yang merupakan pacar saya tidak memperdulikan anaknya,” ungkap pelaku. (Lid)

The post Balita 1 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Kesal karena Korban Sering Menangis appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
51261
Penjelasan Polisi Soal Penganiayaan di Bengkel Gajahmada Perihal Nenek Dilarang Bertemu Cucu https://pontianakinformasi.co.id/news/penjelasan-polisi-soal-penganiayaan-di-bengkel-gajahmada-perihal-nenek-dilarang-bertemu-cucu/ Fri, 21 Nov 2025 07:09:39 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=50788 PONTIANAK INFORMASI – Dua karyawan Bengkel Marsela di Jalan Gajah Mada ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Hendra, yang

The post Penjelasan Polisi Soal Penganiayaan di Bengkel Gajahmada Perihal Nenek Dilarang Bertemu Cucu appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAK INFORMASI – Dua karyawan Bengkel Marsela di Jalan Gajah Mada ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Hendra, yang videonya sempat viral di media sosial.

Insiden terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, ketika korban datang bersama neneknya, Tensu Eng, untuk menemui dua cucunya di lokasi tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Hasanah, dalam konferensi pers di Polsek Pontianak Selatan, pada Kamis, 20 November 2025.

Ia mengatakan bahwa kedua pelaku berinisal A dan H ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

“Kami telah menetapkan dua orang karyawan bengkel dengan inisial A dan H sebagai tersangka. Keduanya melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban,” katanya.

Menurut Kapolsek, peristiwa bermula dari percakapan antara Tensu Eng dan pihak keluarga besannya yang berubah menjadi perdebatan. Situasi memanas dan mengundang perhatian warga sekitar.

“Saat suasana makin ramai, korban yang berada di luar masuk ke dalam area bengkel, dan di titik itu terjadi saling dorong hingga akhirnya korban dipukul,” jelasnya.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek di pipi, lecet pada leher, dan memar akibat kekerasan tumpul. “Lukanya cukup serius dan menghambat aktivitas korban untuk sementara waktu,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk saksi ahli digital yang menganalisis video kejadian. Barang bukti berupa satu unit handphone berisi rekaman penganiayaan dan kaos milik korban juga telah diamankan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Meski sudah ditetapkan tersangka, mereka tidak ditahan. “Pertimbangan kami, pelaku kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan bahwa insiden ini dipicu oleh persoalan keluarga terkait hak bertemu cucu. “Sesuai putusan pengadilan agama, hak asuh ada di pihak ibu, tetapi cucu tinggal di rumah keluarga ayahnya. Itulah sebabnya nenek korban datang untuk menemui cucunya,” katanya.

Ia menyebut mediasi sempat dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan. “Berkas perkara sudah lengkap dan siap kami kirimkan tahap satu,” tutupnya.

The post Penjelasan Polisi Soal Penganiayaan di Bengkel Gajahmada Perihal Nenek Dilarang Bertemu Cucu appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
50788