Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Penjelasan Polisi Soal Penganiayaan di Bengkel Gajahmada Perihal Nenek Dilarang Bertemu Cucu
  • Lokal
  • News

Penjelasan Polisi Soal Penganiayaan di Bengkel Gajahmada Perihal Nenek Dilarang Bertemu Cucu

Editor PI 21/11/2025
IMG_9947

PONTIANAK INFORMASI – Dua karyawan Bengkel Marsela di Jalan Gajah Mada ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Hendra, yang videonya sempat viral di media sosial.

Insiden terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, ketika korban datang bersama neneknya, Tensu Eng, untuk menemui dua cucunya di lokasi tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Hasanah, dalam konferensi pers di Polsek Pontianak Selatan, pada Kamis, 20 November 2025.

Ia mengatakan bahwa kedua pelaku berinisal A dan H ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

“Kami telah menetapkan dua orang karyawan bengkel dengan inisial A dan H sebagai tersangka. Keduanya melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban,” katanya.

Menurut Kapolsek, peristiwa bermula dari percakapan antara Tensu Eng dan pihak keluarga besannya yang berubah menjadi perdebatan. Situasi memanas dan mengundang perhatian warga sekitar.

“Saat suasana makin ramai, korban yang berada di luar masuk ke dalam area bengkel, dan di titik itu terjadi saling dorong hingga akhirnya korban dipukul,” jelasnya.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek di pipi, lecet pada leher, dan memar akibat kekerasan tumpul. “Lukanya cukup serius dan menghambat aktivitas korban untuk sementara waktu,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk saksi ahli digital yang menganalisis video kejadian. Barang bukti berupa satu unit handphone berisi rekaman penganiayaan dan kaos milik korban juga telah diamankan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Meski sudah ditetapkan tersangka, mereka tidak ditahan. “Pertimbangan kami, pelaku kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan bahwa insiden ini dipicu oleh persoalan keluarga terkait hak bertemu cucu. “Sesuai putusan pengadilan agama, hak asuh ada di pihak ibu, tetapi cucu tinggal di rumah keluarga ayahnya. Itulah sebabnya nenek korban datang untuk menemui cucunya,” katanya.

Ia menyebut mediasi sempat dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan. “Berkas perkara sudah lengkap dan siap kami kirimkan tahap satu,” tutupnya.

Tags: Berita Viral Kasus Penganiyaan Kasus Pengeroyokan Polsek Selatan Pontianak

Continue Reading

Previous: Lestarikan Motif Melayu-Dayak, Seniman Kalbar Gelar Pameran Swarupa di Museum
Next: Pemkot Pontianak Raih RRI Awards ‘Konten Terfavorit Pembaca

Related Stories

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.