Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Penjelasan Polisi Soal Penganiayaan di Bengkel Gajahmada Perihal Nenek Dilarang Bertemu Cucu
  • Lokal
  • News

Penjelasan Polisi Soal Penganiayaan di Bengkel Gajahmada Perihal Nenek Dilarang Bertemu Cucu

Editor PI 21/11/2025
IMG_9947

PONTIANAK INFORMASI – Dua karyawan Bengkel Marsela di Jalan Gajah Mada ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Hendra, yang videonya sempat viral di media sosial.

Insiden terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, ketika korban datang bersama neneknya, Tensu Eng, untuk menemui dua cucunya di lokasi tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Hasanah, dalam konferensi pers di Polsek Pontianak Selatan, pada Kamis, 20 November 2025.

Ia mengatakan bahwa kedua pelaku berinisal A dan H ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

“Kami telah menetapkan dua orang karyawan bengkel dengan inisial A dan H sebagai tersangka. Keduanya melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban,” katanya.

Menurut Kapolsek, peristiwa bermula dari percakapan antara Tensu Eng dan pihak keluarga besannya yang berubah menjadi perdebatan. Situasi memanas dan mengundang perhatian warga sekitar.

“Saat suasana makin ramai, korban yang berada di luar masuk ke dalam area bengkel, dan di titik itu terjadi saling dorong hingga akhirnya korban dipukul,” jelasnya.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek di pipi, lecet pada leher, dan memar akibat kekerasan tumpul. “Lukanya cukup serius dan menghambat aktivitas korban untuk sementara waktu,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk saksi ahli digital yang menganalisis video kejadian. Barang bukti berupa satu unit handphone berisi rekaman penganiayaan dan kaos milik korban juga telah diamankan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Meski sudah ditetapkan tersangka, mereka tidak ditahan. “Pertimbangan kami, pelaku kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan bahwa insiden ini dipicu oleh persoalan keluarga terkait hak bertemu cucu. “Sesuai putusan pengadilan agama, hak asuh ada di pihak ibu, tetapi cucu tinggal di rumah keluarga ayahnya. Itulah sebabnya nenek korban datang untuk menemui cucunya,” katanya.

Ia menyebut mediasi sempat dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan. “Berkas perkara sudah lengkap dan siap kami kirimkan tahap satu,” tutupnya.

Tags: Berita Viral Kasus Penganiyaan Kasus Pengeroyokan Polsek Selatan Pontianak

Continue Reading

Previous: Lestarikan Motif Melayu-Dayak, Seniman Kalbar Gelar Pameran Swarupa di Museum
Next: Pemkot Pontianak Raih RRI Awards ‘Konten Terfavorit Pembaca

Related Stories

fea73988-3c80-4ee6-a36c-83fa334785dd
  • Lokal
  • News

Touring Bareng Ratusan Scooterist, Krisantus: Solidaritas Komunitas Vespa Layak Dicontoh

Editor PI 01/06/2026
aef477a4-54e9-45b3-aedd-6c268898a971
  • Lokal
  • News

Hari Lahir Pancasila, Edi Ingatkan Pentingnya Menjaga Harmoni di Kota Multietnis

Editor PI 01/06/2026
006bcebc-9c49-440c-8eaa-d14b16425ac6
  • Lokal
  • News

Razia Layangan, Satpol PP Amankan 16 Layangan dan Perlengkapannya

Editor PI 01/06/2026

Berita Terbaru

  • Touring Bareng Ratusan Scooterist, Krisantus: Solidaritas Komunitas Vespa Layak Dicontoh 01/06/2026
  • Hari Lahir Pancasila, Edi Ingatkan Pentingnya Menjaga Harmoni di Kota Multietnis 01/06/2026
  • Razia Layangan, Satpol PP Amankan 16 Layangan dan Perlengkapannya 01/06/2026
  • PN Ketapang Vonis WNA China Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara 01/06/2026
  • Aksi Bobon Santoso Santoso Masak 1,5 Ton Daging Jadi Rendang di Kubu Raya 01/06/2026
  • Drama Musikal ‘Detektif Cilik Dadakan’ Jadi Panggung Mimpi Anak-anak Marginal di Pontianak 01/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fea73988-3c80-4ee6-a36c-83fa334785dd
  • Lokal
  • News

Touring Bareng Ratusan Scooterist, Krisantus: Solidaritas Komunitas Vespa Layak Dicontoh

Editor PI 01/06/2026
aef477a4-54e9-45b3-aedd-6c268898a971
  • Lokal
  • News

Hari Lahir Pancasila, Edi Ingatkan Pentingnya Menjaga Harmoni di Kota Multietnis

Editor PI 01/06/2026
006bcebc-9c49-440c-8eaa-d14b16425ac6
  • Lokal
  • News

Razia Layangan, Satpol PP Amankan 16 Layangan dan Perlengkapannya

Editor PI 01/06/2026
2996f495-55f1-4cfd-b219-dd72f685d357
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Vonis WNA China Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara

Editor PI 01/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.