Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Penjelasan Polisi Soal Penganiayaan di Bengkel Gajahmada Perihal Nenek Dilarang Bertemu Cucu
  • Lokal
  • News

Penjelasan Polisi Soal Penganiayaan di Bengkel Gajahmada Perihal Nenek Dilarang Bertemu Cucu

Lyd 21/11/2025
IMG_9947

PONTIANAK INFORMASI – Dua karyawan Bengkel Marsela di Jalan Gajah Mada ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Hendra, yang videonya sempat viral di media sosial.

Insiden terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, ketika korban datang bersama neneknya, Tensu Eng, untuk menemui dua cucunya di lokasi tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Hasanah, dalam konferensi pers di Polsek Pontianak Selatan, pada Kamis, 20 November 2025.

Ia mengatakan bahwa kedua pelaku berinisal A dan H ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

“Kami telah menetapkan dua orang karyawan bengkel dengan inisial A dan H sebagai tersangka. Keduanya melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban,” katanya.

Menurut Kapolsek, peristiwa bermula dari percakapan antara Tensu Eng dan pihak keluarga besannya yang berubah menjadi perdebatan. Situasi memanas dan mengundang perhatian warga sekitar.

“Saat suasana makin ramai, korban yang berada di luar masuk ke dalam area bengkel, dan di titik itu terjadi saling dorong hingga akhirnya korban dipukul,” jelasnya.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek di pipi, lecet pada leher, dan memar akibat kekerasan tumpul. “Lukanya cukup serius dan menghambat aktivitas korban untuk sementara waktu,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk saksi ahli digital yang menganalisis video kejadian. Barang bukti berupa satu unit handphone berisi rekaman penganiayaan dan kaos milik korban juga telah diamankan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Meski sudah ditetapkan tersangka, mereka tidak ditahan. “Pertimbangan kami, pelaku kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan bahwa insiden ini dipicu oleh persoalan keluarga terkait hak bertemu cucu. “Sesuai putusan pengadilan agama, hak asuh ada di pihak ibu, tetapi cucu tinggal di rumah keluarga ayahnya. Itulah sebabnya nenek korban datang untuk menemui cucunya,” katanya.

Ia menyebut mediasi sempat dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan. “Berkas perkara sudah lengkap dan siap kami kirimkan tahap satu,” tutupnya.

Tags: Berita Viral Kasus Penganiyaan Kasus Pengeroyokan Polsek Selatan Pontianak

Continue Reading

Previous: Lestarikan Motif Melayu-Dayak, Seniman Kalbar Gelar Pameran Swarupa di Museum
Next: Pemkot Pontianak Raih RRI Awards ‘Konten Terfavorit Pembaca

Related Stories

IMG_3658
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Ikut Berjibaku Padamkan Api di Parit Ngabeh

Lyd 23/01/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Tegaskan Gas Melon Bukan untuk Restoran dan PNS

Lyd 23/01/2026
IMG_3646
  • Lokal
  • News

Empat Pekerja Jatuh dari Cerobong PLTU Sukabangun, Dua Tewas di Tempat

Lyd 23/01/2026

Berita Terbaru

  • Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional 23/01/2026
  • Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi 23/01/2026
  • Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya 23/01/2026
  • Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari 23/01/2026
  • AS Resmi Cabut Diri dari WHO, Ancaman Krisis Kesehatan Global Mengintai 23/01/2026
  • KPK Ungkap Pelapor Anonim Picu OTT Bupati Pati Sudewo 23/01/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional
  • Sports

Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional

Tyo 23/01/2026
Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi
  • Nasional

Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi

Tyo 23/01/2026
Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya
  • Nasional

Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya

Tyo 23/01/2026
Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari
  • Nasional

Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari

Tyo 23/01/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.