Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • PN Ketapang Vonis WNA China Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Vonis WNA China Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara

Editor PI 01/06/2026
2996f495-55f1-4cfd-b219-dd72f685d357

PONTIANAK INFORMASI – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong alias Liu, dalam perkara perncurian bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Kamis 21 Mei 2026 lalu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” demikian kutipan amar putusan PN Ketapang, Kamis (28/5/2026).

Ketua Majelis Hakim, Leo Sukarno, menyatakan Liu Xiaodong terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, Liu diduga terlibat dalam penguasaan ilegal area tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Majelis hakim menyebut terdakwa bersama sejumlah orang diduga mengusir karyawan perusahaan dan mengambil alih lokasi pabrik milik PT SRM. Setelah menguasai area, terdakwa merekrut kembali sejumlah pekerja untuk menjalankan aktivitas penambangan emas.

Pada periode 26 hingga 31 Agustus 2023, terdakwa diduga memerintahkan pekerja membuka gudang bahan peledak milik perusahaan yang sebelumnya dibeli secara resmi dari PT Pindad dengan izin Polri.

Barang yang diambil meliputi sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik. Bahan peledak tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas tambang bawah tanah.

“Padahal terdakwa bukan karyawan atau pihak yang diberi kewenangan oleh PT Sultan Rafli Mandiri untuk menggunakan bahan peledak tersebut,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Selain penggunaan bahan peledak tanpa izin, terdakwa juga dinilai menggunakan fasilitas listrik milik PT SRM tanpa persetujuan perusahaan untuk mengoperasikan produksi emas pada November hingga Desember 2023.

Penggunaan listrik melalui gardu milik perusahaan menyebabkan tagihan listrik membengkak hingga ratusan juta rupiah. Dalam dakwaan disebutkan total kerugian akibat penggunaan listrik tanpa izin mencapai Rp451 juta.

Sementara itu, kerugian akibat penggunaan bahan peledak diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Total kerugian perusahaan disebut mencapai sekitar Rp4 miliar.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut diputuskan dikembalikan kepada saksi Syaiful Situmorang.

Sebelum putusan dijatuhkan, Liu Xiaodong sempat menjadi sorotan setelah diduga mencoba melarikan diri ke luar negeri saat menjalani tahanan rumah pada Februari 2026.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, M Asril Siregar, menyatakan banding. Upaya banding itu telah diajukan pada 24 Mei 2026 karena pihak terdakwa mengaku kecewa terhadap vonis majelis hakim.

Tags: Kasus Emas Ilegal PN Ketapang WNA China

Continue Reading

Previous: Aksi Bobon Santoso Santoso Masak 1,5 Ton Daging Jadi Rendang di Kubu Raya
Next: Razia Layangan, Satpol PP Amankan 16 Layangan dan Perlengkapannya

Related Stories

IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026
IMG_8580
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026
  • Heboh! Nelayan di Jawai Dapat Ikan Pati Raksasa Berbobot 100 Kg, Harus Dipikul Ramai-ramai 22/06/2026
  • Wako Edi Ajak Warga Pontianak Jujur Saat Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026
IMG_8580
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya

Editor PI 22/06/2026
7b232485-df89-4075-9754-aa6206c1a667
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.