TNI AL Archives | Pontianak Informasi https://pontianakinformasi.co.id/tag/tni-al/ Barometer Informasi Seputar Pontianak Wed, 02 Jul 2025 08:16:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.4 https://i0.wp.com/pontianakinformasi.co.id/wp-content/uploads/2021/11/cropped-Logo-PI-1.png?fit=32%2C32&ssl=1 TNI AL Archives | Pontianak Informasi https://pontianakinformasi.co.id/tag/tni-al/ 32 32 194289480 TNI AL Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau Ilegal Senilai Rp16,8 Miliar di Kalbar https://pontianakinformasi.co.id/lokal/tni-al-gagalkan-penyelundupan-arang-bakau-ilegal-senilai-rp168-miliar-di-kalbar/ Wed, 02 Jul 2025 08:16:29 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=45936 PIFA, Lokal – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak menggagalkan upaya

The post TNI AL Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau Ilegal Senilai Rp16,8 Miliar di Kalbar appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PIFA, Lokal – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak menggagalkan upaya pengangkutan arang bakau ilegal di perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat. Operasi tersebut berhasil mengamankan dua kapal motor yang membawa total 84 ton arang bakau tanpa dokumen sah.

Kapal pertama, KM Sumber Rejeki 168, membawa 36 ton arang dan diamankan pada 26 Juni 2025 di Sungai Kapuas. Dua hari kemudian, KM Tunas Baru 01 yang mengangkut 48 ton arang diamankan di Sungai Raya. Kedua kapal tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Komandan Lantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut Indonesia.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut dan Pangkoarmada I dalam menjaga keamanan laut dan mendukung ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari rilis resmi Lantamal XII.

Operasi penindakan ini dilakukan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII bersama unsur Satgas Intelijen Mamba-25K. Setelah diamankan, seluruh barang bukti dan awak kapal diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Seksi III Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk diproses lebih lanjut.

Tindakan ini melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Total kerugian dari kegiatan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp16,8 miliar.

The post TNI AL Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau Ilegal Senilai Rp16,8 Miliar di Kalbar appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
45936
Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel https://pontianakinformasi.co.id/nasional/prajurit-tni-al-jumran-divonis-penjara-seumur-hidup-atas-pembunuhan-jurnalis-juwita-di-kalsel/ Mon, 16 Jun 2025 08:01:59 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=45335 PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, prajurit

The post Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut (AL), atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selain hukuman penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat secara tidak hormat dari dinas militer TNI AL.

Ketua Majelis Hakim, Letkol Arie Fitriansyah, menyatakan bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit dan mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Juwita ditemukan tewas dengan sejumlah luka lebam di lehernya pada 22 Maret 2025 di kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru. Awalnya kematian korban diduga akibat kecelakaan tunggal, namun penyelidikan mengungkap fakta pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Jumran, yang juga merupakan pacar korban. Motif pembunuhan diduga terkait penolakan Jumran untuk menikahi Juwita.

Majelis hakim menolak permintaan restitusi dari keluarga korban dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan alasan terdakwa tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi karena masih memiliki tanggungan di bank dan telah dipecat dari TNI AL. Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyatakan kekecewaannya atas vonis tersebut yang menurutnya seharusnya lebih berat, yakni hukuman mati, serta menyesalkan tidak dikabulkannya restitusi.

Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, dan terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis. Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel Sunandi, menyatakan menerima putusan tersebut karena sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI AL dan seorang jurnalis, serta menimbulkan keprihatinan atas kekerasan terhadap pekerja media di Indonesia. Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi institusi militer dan masyarakat luas mengenai pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.

The post Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
45335