Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel
  • Nasional

Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel

Tyo 16/06/2025
Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel

Prajurit TNI AL Jumran (Foto : Tempo/Diananta P. Sumedi)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut (AL), atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selain hukuman penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat secara tidak hormat dari dinas militer TNI AL.

Ketua Majelis Hakim, Letkol Arie Fitriansyah, menyatakan bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit dan mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Juwita ditemukan tewas dengan sejumlah luka lebam di lehernya pada 22 Maret 2025 di kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru. Awalnya kematian korban diduga akibat kecelakaan tunggal, namun penyelidikan mengungkap fakta pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Jumran, yang juga merupakan pacar korban. Motif pembunuhan diduga terkait penolakan Jumran untuk menikahi Juwita.

Majelis hakim menolak permintaan restitusi dari keluarga korban dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan alasan terdakwa tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi karena masih memiliki tanggungan di bank dan telah dipecat dari TNI AL. Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyatakan kekecewaannya atas vonis tersebut yang menurutnya seharusnya lebih berat, yakni hukuman mati, serta menyesalkan tidak dikabulkannya restitusi.

Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, dan terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis. Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel Sunandi, menyatakan menerima putusan tersebut karena sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI AL dan seorang jurnalis, serta menimbulkan keprihatinan atas kekerasan terhadap pekerja media di Indonesia. Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi institusi militer dan masyarakat luas mengenai pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Tags: Jurnalis Kasus Pembunuhan Pengadilan Militer TNI AL

Continue Reading

Previous: Presiden Prabowo Subianto Kunjungan Kenegaraan ke Singapura, Bahas Fase Baru Kerja Sama Bilateral
Next: 25 Tahun Tragedi Syafaruddin, Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi “Juni Berdarah” Tuntut Keadilan

Related Stories

Ferry Irwandi Menangis Haru Saat Tiba di Aceh Tamiang, Sampaikan Donasi Rp 10 Miliar untuk Korban Banjir
  • Nasional

Ferry Irwandi Menangis Haru Saat Tiba di Aceh Tamiang, Sampaikan Donasi Rp 10 Miliar untuk Korban Banjir

Tyo 08/12/2025
Duka di Siksorogo Lawu, Dua Pelari Meninggal Dunia Saat Lintasi Jalur Ekstrem
  • Nasional

Duka di Siksorogo Lawu, Dua Pelari Meninggal Dunia Saat Lintasi Jalur Ekstrem

Tyo 08/12/2025
Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra Usai Pergi Umrah Saat Banjir Melanda
  • Nasional

Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra Usai Pergi Umrah Saat Banjir Melanda

Tyo 06/12/2025

Berita Terbaru

  • Lomba Sampan Bidar Masuk Agenda Tahunan Kubu Raya, Hadiah Tahun Depan Digenapkan Rp50 Juta 08/12/2025
  • Barcelona Menang Dramatis 5-3 atas Real Betis, Torres Cetak Hattrick 08/12/2025
  • Timnas Putri Indonesia Raih Kemenangan Gemilang 3-1 atas Singapura di SEA Games 2025 08/12/2025
  • Ribuan Pemuda Jerman Turun ke Jalan Tolak Rencana Wajib Militer 08/12/2025
  • Ferry Irwandi Menangis Haru Saat Tiba di Aceh Tamiang, Sampaikan Donasi Rp 10 Miliar untuk Korban Banjir 08/12/2025
  • Duka di Siksorogo Lawu, Dua Pelari Meninggal Dunia Saat Lintasi Jalur Ekstrem 08/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Lomba Sampan Bidar Masuk Agenda Tahunan Kubu Raya, Hadiah Tahun Depan Digenapkan Rp50 Juta
  • Kubu Raya
  • Lokal

Lomba Sampan Bidar Masuk Agenda Tahunan Kubu Raya, Hadiah Tahun Depan Digenapkan Rp50 Juta

Tyo 08/12/2025
Barcelona Menang Dramatis 5-3 atas Real Betis, Torres Cetak Hattrick
  • Sports

Barcelona Menang Dramatis 5-3 atas Real Betis, Torres Cetak Hattrick

Tyo 08/12/2025
Timnas Putri Indonesia Raih Kemenangan Gemilang 3-1 atas Singapura di SEA Games 2025
  • Sports

Timnas Putri Indonesia Raih Kemenangan Gemilang 3-1 atas Singapura di SEA Games 2025

Tyo 08/12/2025
Ribuan Pemuda Jerman Turun ke Jalan Tolak Rencana Wajib Militer
  • Internasional

Ribuan Pemuda Jerman Turun ke Jalan Tolak Rencana Wajib Militer

Tyo 08/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.