Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel
  • Nasional

Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel

Tyo 16/06/2025
Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel

Prajurit TNI AL Jumran (Foto : Tempo/Diananta P. Sumedi)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut (AL), atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selain hukuman penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat secara tidak hormat dari dinas militer TNI AL.

Ketua Majelis Hakim, Letkol Arie Fitriansyah, menyatakan bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit dan mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Juwita ditemukan tewas dengan sejumlah luka lebam di lehernya pada 22 Maret 2025 di kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru. Awalnya kematian korban diduga akibat kecelakaan tunggal, namun penyelidikan mengungkap fakta pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Jumran, yang juga merupakan pacar korban. Motif pembunuhan diduga terkait penolakan Jumran untuk menikahi Juwita.

Majelis hakim menolak permintaan restitusi dari keluarga korban dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan alasan terdakwa tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi karena masih memiliki tanggungan di bank dan telah dipecat dari TNI AL. Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyatakan kekecewaannya atas vonis tersebut yang menurutnya seharusnya lebih berat, yakni hukuman mati, serta menyesalkan tidak dikabulkannya restitusi.

Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, dan terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis. Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel Sunandi, menyatakan menerima putusan tersebut karena sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI AL dan seorang jurnalis, serta menimbulkan keprihatinan atas kekerasan terhadap pekerja media di Indonesia. Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi institusi militer dan masyarakat luas mengenai pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Tags: Jurnalis Kasus Pembunuhan Pengadilan Militer TNI AL

Continue Reading

Previous: Presiden Prabowo Subianto Kunjungan Kenegaraan ke Singapura, Bahas Fase Baru Kerja Sama Bilateral
Next: 25 Tahun Tragedi Syafaruddin, Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi “Juni Berdarah” Tuntut Keadilan

Related Stories

Pengemudi Mobil Dijalan Tol Berdebat dengan Polisi Soal SIM Non-Jakarta, Video Viral Tuai Pro-Kontra
  • Nasional

Pengemudi Mobil Dijalan Tol Berdebat dengan Polisi Soal SIM Non-Jakarta, Video Viral Tuai Pro-Kontra

Tyo 18/07/2025
Spirit Baru di Lingkungan: Gen Z Pimpin RT dan Akselerasi Perbaikan Jalan di Rawa Badak Selatan
  • Nasional

Spirit Baru di Lingkungan: Gen Z Pimpin RT dan Akselerasi Perbaikan Jalan di Rawa Badak Selatan

Tyo 17/07/2025
Upacara Peringatan HUT ke-80 RI Akan Berlangsung di Jakarta, Bukan di IKN
  • Nasional

Upacara Peringatan HUT ke-80 RI Akan Berlangsung di Jakarta, Bukan di IKN

Tyo 17/07/2025

Berita Terbaru

  • Kebakaran Hebat Hanguskan Sawmill di Sungai Ambawang, Polisi Sebut Tak Ada Korban Jiwa 19/07/2025
  • Distribusi Bantuan Beras Dimulai, Sukiryanto: Pemkab Prioritaskan Kesejahteraan Warga 19/07/2025
  • Upaya Kendalikan Inflasi, Sujiwo Ajak Warga Optimalkan Pekarangan Jadi Lahan Produktif 19/07/2025
  • Ferrari Siapkan Upgrade Suspensi Belakang Baru untuk Hadapi GP Belgia: Kunci Perbaikan SF-25 di Paruh Kedua Musim 18/07/2025
  • Perdebatan Abadi: Mengapa Amerika Serikat Memilih Istilah “Soccer” untuk Sepak Bola? 18/07/2025
  • Ini Penjelasan Disdikbud Kalbar Soal Tak Ada SMA Negeri di Tanray 1 Pontianak 18/07/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
  • Info
  • Lokal

Kebakaran Hebat Hanguskan Sawmill di Sungai Ambawang, Polisi Sebut Tak Ada Korban Jiwa

Iyn 19/07/2025
Sumber : Prokopim Kubu Raya
  • Info
  • Lokal

Distribusi Bantuan Beras Dimulai, Sukiryanto: Pemkab Prioritaskan Kesejahteraan Warga

Iyn 19/07/2025
Sumber : Prokopim Kubu Raya
  • Info
  • Lokal

Upaya Kendalikan Inflasi, Sujiwo Ajak Warga Optimalkan Pekarangan Jadi Lahan Produktif

Iyn 19/07/2025
Ferrari Siapkan Upgrade Suspensi Belakang Baru untuk Hadapi GP Belgia: Kunci Perbaikan SF-25 di Paruh Kedua Musim
  • Sports

Ferrari Siapkan Upgrade Suspensi Belakang Baru untuk Hadapi GP Belgia: Kunci Perbaikan SF-25 di Paruh Kedua Musim

Tyo 18/07/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.