Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel
  • Nasional

Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel

Tyo 16/06/2025
Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel

Prajurit TNI AL Jumran (Foto : Tempo/Diananta P. Sumedi)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut (AL), atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selain hukuman penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat secara tidak hormat dari dinas militer TNI AL.

Ketua Majelis Hakim, Letkol Arie Fitriansyah, menyatakan bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit dan mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Juwita ditemukan tewas dengan sejumlah luka lebam di lehernya pada 22 Maret 2025 di kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru. Awalnya kematian korban diduga akibat kecelakaan tunggal, namun penyelidikan mengungkap fakta pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Jumran, yang juga merupakan pacar korban. Motif pembunuhan diduga terkait penolakan Jumran untuk menikahi Juwita.

Majelis hakim menolak permintaan restitusi dari keluarga korban dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan alasan terdakwa tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi karena masih memiliki tanggungan di bank dan telah dipecat dari TNI AL. Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyatakan kekecewaannya atas vonis tersebut yang menurutnya seharusnya lebih berat, yakni hukuman mati, serta menyesalkan tidak dikabulkannya restitusi.

Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, dan terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis. Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel Sunandi, menyatakan menerima putusan tersebut karena sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI AL dan seorang jurnalis, serta menimbulkan keprihatinan atas kekerasan terhadap pekerja media di Indonesia. Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi institusi militer dan masyarakat luas mengenai pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Tags: Jurnalis Kasus Pembunuhan Pengadilan Militer TNI AL

Continue Reading

Previous: Presiden Prabowo Subianto Kunjungan Kenegaraan ke Singapura, Bahas Fase Baru Kerja Sama Bilateral
Next: 25 Tahun Tragedi Syafaruddin, Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi “Juni Berdarah” Tuntut Keadilan

Related Stories

IMG_9753
  • Lokal
  • Nasional

Apresiasi PS Kubu Raya, Sujiwo Serahkan Bonus Rp50 Juta

Editor PI 18/03/2026
Stephanie Meyerson
  • Nasional

Chef Asal Pontianak Stephanie Meyerson Tembus Grand Final MasterChef Indonesia

Editor PI 11/03/2026
bahlil
  • Nasional

Bahlil Minta Warga Tak Panic Buying, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Editor PI 09/03/2026

Berita Terbaru

  • Menko Polkam Nikmati Kopi Asiang, Puji Suasana Kota Pontianak yang Nyaman 18/04/2026
  • Ajak Anak Muda Melek Politik, Pemuda Katolik Kalbar Gelar KKM 2026 18/04/2026
  • Oknum Kepala SMK di Ketapang Diduga Cabuli Siswa Laki-laki di Ruang Kepsek 18/04/2026
  • Pelaku Penipuan COD HP di Pontianak Utara Akhirnya Ditangkap 18/04/2026
  • Helikopter PK-CFX Tak Dilengkapi Black Box, KNKT Akan Kirim Data Recorder Mesin ke Perancis 18/04/2026
  • Tragedi Heli PK-CFX Jatuh di Sekadau, DPRD Kalbar Minta Penyebab Diusut Tuntas 18/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

b97ac27a-7ac1-4f64-a647-022652c7297f
  • Lokal
  • News

Menko Polkam Nikmati Kopi Asiang, Puji Suasana Kota Pontianak yang Nyaman

Editor PI 18/04/2026
0291cb3a-6c37-4e0c-8712-01cd890f22e2
  • Lokal
  • News

Ajak Anak Muda Melek Politik, Pemuda Katolik Kalbar Gelar KKM 2026

Editor PI 18/04/2026
13d9d767-e766-49e2-bb4c-77595296515d
  • Lokal
  • News

Oknum Kepala SMK di Ketapang Diduga Cabuli Siswa Laki-laki di Ruang Kepsek

Editor PI 18/04/2026
5c20cfc6-3b15-4198-97ac-fe819499ddc0
  • Lokal
  • News

Pelaku Penipuan COD HP di Pontianak Utara Akhirnya Ditangkap

Editor PI 18/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.