PONTIANAK INFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Puluhan Mahasiswa terdairi dari empat perguruan tinggi di Kalimantan Barat di lantik sebagai pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Pontianak di Hotel Santika Pontianak, Rabu 29/6/2022 sore.
Dalam pelantikan pengurus DPC LAKI Pontianak, juga dirangkai dengan seminar hukum pertanahan yang bertajuk “Mafia tanah memicu konflik sosial” yang dihadiri langsung, Ketua Umum DPP LAKI Kalbar, Burhanuddin Abdullah, Pengadilan Negeri Pontianak, Juliantoro, Pengamat Hukum Tata Negara Untan Pontianak, Turiman Faturahman, Pakar Hukum Pertanahan Universitas Trisakti, Dr. Hasni dan Satgas Mafia Tanah Polda Kalbar.
Ketua Umum DPP LAKI Kalbar, Burhanudin Abdullah, mengatakan dilantiknya pengurus DPC LAKI Kota Pontianak menjadikan pemimpin baru yang berjiwa profesional.
“Saya ingin mencari pemimpin baru yang berjiwa propesional. Pengurus ini seratus persen terdiri dari mahasiswa di empat perguruan tinggi Kalimantan Barat seperti Untan, Universitas Oso, Universitas Pancabakti dan STKIP PGRI Pontianak”, ujarnya Burhanuddin Abdullah.
Dirinya berharap adanya pelantikan dan seminar hukum pertanahan ini, bisa mengungkap kasus mafia tanah yang marak terjadi khususnya di Kalimantan Barat.
Sesuai intruksi dari Presiden Republik Indonesia kepada kejaksaan dan Kapolri untuk pembentukan satgas mafia tanah, agar mafia tanah cepat terungkap, ungkapnya Ketua LAKI
Menurutnya, adanya seminar tentang mafia tanah yang di gagas oleh LAKI bisa memberikan informasi kepada masyarakat luas, karena masih banyak masyarakat awam, belum mengetahui betapa jahatnya mafia tanah, apalagi melibatkan orang-orang elit politik ataupun pejabat.
Kegiatan pelantikan LAKI Pontianak menghadirkan dua narasumber mengisi seminar yang memang berkompeten, pakar dalam pertanahan dan satgas mafia tanah dari Kepolisian dan Kejaksaan.
“Melalui dua narasumber atau lembaga, kita minta bagaimana mereka melakukan upaya pencegahan hukum dan pemberantasan mafia tanah di Kalimantan Barat”, jelasnya.
Burhanuddin ingin tahu, sejauh mana peran satgas mafia tanah berkerja, sejak dibentuknya satgas oleh Presiden RI, dan apakah saat ini khususnya di Kalbar sudah ada korban, atau apakah mereka sudah benar- benar melaksanakan intruksi tersebut.
Berharap kepada penegak hukum di Kalbar terutama satgas mafia tanah seperti kejaksaan dan kepolisian mampu melaksanakan tugas dengan baik, karena sampai saat ini belum ada bukti tersangka di Kalimantan Barat, padahal kasus seperti ini sudah marak terjadi.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Tanjungpura, Turiman Faturahman mengatakan dalam penegakan hukum tedapat 3 yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Kasus mafia tanah, terkait kepastian hukum terdapat dua data, yuridis dan fisik. Hal ini sering menimbulkan masalah dalam persengketaan tanah karena data tersebut tidak menyambung.
Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak lengah dengan membuat sertifikat tanah miliknya, karena hak kepemilihan sering terjadi menjadi masalah, ketika dibuat sertifikat yang ternyata sudah ada sertifikat diatas lahan tersebut.
Regulasi Peraturan Pemerintah/PP RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah merupakan satu diantara peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan itu tidak sesuai dengan kondisi di Kalimantan Barat, sehingga terjadi konflik sosial baik secara horizontal maupun vertikal.
“Sejarah Kalimantan ini memang berbeda dengan provinsi lain, ada tanah Swapraja atau bekas swapraja, kalau tanah bukan swapraja harus didaftatkan ke BPN karena statusnya dikuasai negara, apabila tidak dimohonkan selama 5 tahun akan akan menjadi tanah negara”, terangnya Turiman
Pengamat Hukum Universitas Tanjungpura terkait hal itu, pemerintah perlu mensosialisasikan mulai dari berbagai lembaga khususnya di Kalimantan Barat yang memiliki histori kepemilikan tanah.
Lanjutnya, Kewenangan Satgas Mafia Tanah delegasi jika menemukan mafia tanah, harus mempersentasikan terlebih dahulu yang memiliki kewenangan atribusi yakni BPN atau Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Penegakan Hukum harus terintegritas tidak bisa menegakan dengan cara sendiri-sendiri harus duduk bersama atau bermusyawarah. (RS)