Berita Lokal, PONTIANAK INFORMASI – Tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat (KPID Kalbar), dilantik di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (12/8/2022). Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengambil sumpah jabatan terhadap tujuh komisioner tersebut.
Pengambilan sumpah, didampingi oleh para rohaniwan. Anggota komisi mengambil sumpah dengan meletakkan tangan di atas kitab suci sesuai kepercayaan masing-masing.
Ketujuh orang yang dilantik itu diantaranya MYI Deddy Malik, Teresa Rante Mecer, Renee Fransiskus Winarno, Charles Armando Efraim, Misrawi, Meriana dan Albertus Panca Esti Widodo.
Mereka yang terpilih ini, sebelumnya telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar oleh DPRD Kalbar. Fit and proper test waktu itu, diikuti oleh 21 orang kandidat.
Wagub Norsan memberikan pesan terhadap komisioner yang baru dilantik ini, agar intens mengawasi dan memantau penyiaran pemberitaan menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang.
Selain itu, dia juga berpesan kepada pejabat KPID sebelumnya agar tetap memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tentang dunia pengawasan penyiaran yang sudah didapatkan selama bertugas.
“Saya harap segera beradaptasi dan menyesuaikan program kerja dengan perkembangan zaman, kemampuan terhadap perubahan menjadi kunci lembaga KPID untuk tetap eksis dan memberikan warna bagi penyiaran yang akan diterima oleh masyarakat,” paparnya.
Pelantikan ini, dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur dan Ketua Komisi I Angeline Fremalco.
Angeline sebelumnya menyatakan, KPID butuh penguatan kelembagaan. Misalnya dalam bentuk perluasan kewenangan serta peningkatan anggaran.
Perluasan kewenangan itu, kata Angeline berkaitan dengan pengawasan penyiaran di media digital. Sebab, seiring perkembangan zaman dan teknologi informasi saat ini, menempatkan penyiaran tidak hanya di televisi dan radio saja.
“Sekarang ini kan, perilaku masyarakat sudah mulai meninggalkan tv dan radio ya. Seperti yang kita ketahui dengan media-media digital, media sosial dan konten-konten. Jadi lingkupnya (pengawasan) perlu diperluas,” ujarnya.
Menurut Angeline, legislatif di pusat juga tengah menggodok aturan dengan merevisi payung hukum yang menaungi tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yang melekat di KPID. Hal tersebut, mesti jadi perhatian juga bagi calon komisioner KPID yang baru saja melewati proses fit and proper test.
“Kan ada kemungkinan ini revisi undang-undang. Sehingga nanti bidang kerja mereka makin luas. Jadi mereka harus siap dan berkomitmen penuh untuk bekerja di sini. Kita gali mereka yang terpilih nanti punya kecintaan terhadap masyarakat dan penyiaran di Kalbar,” katanya.
Usai sumpah jabatan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Berita Acara/Pakta Integritas oleh pajabat KPID terpilih dan Wagub Ria Norsan. (ap)