Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat di Kota Pontianak diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, beberapa kelonggaan mulai diberlakukan dengan catatan.
Perpanjangan diputuskan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo yang ditertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 tahun 2021.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa ada kelonggaran untuk PPKM Level 4 yang diperpanjang mulai hari ini (26/7) dibanding PPKM sebelumnya. Namun kelonggaran yang diberikan ada catatan pemberlakuannya. Disebutkan bahwa rumah makan, warung kopi atau cafe yang berskala kecil, dan Pedagang Kaki Lima (PKL) diperkenankan buka hingga pukul 21.00 WIB.
“Tetapi karena Pontianak masih zona merah, dengan catatan maksimum yang boleh makan minum di tempat 25 persen dari kapasitas, dan tak kalah pentingnya adalah penerapan protokol kesehatan,” kata Edi, Senin (26/7/2021).
Dalam keterangan persnya, Edi juga mengajak keterlibatan para pelaku usaha agar dapat bekerjasama dan kooperatif untuk menjaga kondisi selama PPKM Level empat berlangsung. Salah satunya adalah dengan tetap mematuhi aturan yang telah diberlakukan.
Menurut Edi, jika kerja sama dan kedisiplinan tidak dilakukan dalam pelaksanaan PPKM Level Empat itu maka akan sangat sulit Pontianak keluar dari zona merah. Edi meyakini Inmendagri Nomor 25 tahun 2021 dapat menjadi solusi untuk para pelaku usaha agar mereka tetap bisa beraktivitas.
“Kita akan izinkan makan dan minum ditempat tetapi kita berharap ada kerjasama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku,” tambah Edi.
Edi menerangkan bahwa jika Kota Pontianak mengalami penurunan kasus ke depannya dan tingkat hunian rumah sakit juga berkurang, maka tidak menutup kemungkinan tempat-tempat usaha di Pontianak akan mendapatkan kelonggaran lagi. Nantinya, mereka dapat meningkatkan kapasitas kunjungannya menjadi 50 persen dan seterusnya.
Kemudian, Edi menyebutkan bahwa sudah ada penurunan kasus positif Covid-19 di Kota Pontianak. Meski penurunan kasus hasil PPKM tidak drastis, Edi mengatakan hasil penurunannya akan terlihat secara bertahap dan diperkirakan tampak jelas di Agustus bulan depan.
“Data dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak penurunan kasus sebesar 25 persen dibandingkan beberapa pekan lalu,” tutur Edi.
Melihat tren kasus itu, Edi menyampaikan bahwa puncak kasusnya sudah mulai melandai, bahkan menurun dari hasil uji swabnya. Di samping itu, tingkat kesembuhan masyarakat yang terkonfirmasi positif juga tinggi.
Edi mengatakan bila PPKM ini tidak diberlakukan, kemungkinan angka positif Virus Corona tidak akan terkendali. Hal ini tentu juga akan berdampak pada rumah sakit, dikatakannya bila PPKM tidak ada, fasilitas kesehatan tidak akan mampu menangani masyarakat yang terkonfirmasi positif.