PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi. Bambang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi dalam keterangannya di Mabes Polri mengatakan ada dua tersangka yang tersandung kasus tersebut, Kamis (13/10) malam. Keduanya adalah Sugi Nur Raharja dan Bambang Tri Mulyono.
“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja), kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono),” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com (14/10).
Nurul menerangkan bahwa keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten unggahan akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono merupakan pihak yang menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu. Gugatan tersebut Bambang sampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan gugatan tersebut, Presiden Jokowi dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Lebih lanjut dalam gugatan itu, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum di gugatannya.
Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, mereka yang masuk dalam daftar tergugat yakni, tergugat I Presiden Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU, tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR, dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
PN Jakarta Pusat sendiri akan menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2022. (yd)
