Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tukang Ojek Pengedar Sabu di Ringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya
  • Lokal
  • News

Tukang Ojek Pengedar Sabu di Ringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya

Redaksi PI 20/10/2022
17DE940E-62BA-412A-9242-9D1BE22A5DC4

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali berhasil meringkus pengedar Narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan ini adalah wujud nyata Polres Kubu Raya serius dalam pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya.

Seorang pria berinisial AJ (33), asal Kecamatan Sungai Raya yang berprofesi sebagai tukang ojek di ringkus Satuan Narkoba Polres Kubu Raya, pasalnya AJ ditangkap karena memiliki 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkoba jenis sabu siap edar.

Diketahui, AJ diringkus di rumahnya, pada saat mengemas 8 (delapan) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu ke dalam kotak rokok yang akan dijualnya kembali kepada pemesan barang haram tersebut. Namun naas, AJ tak sempat melangkahkan kaki keluar rumah untuk menjual paket sabu tersebut dikarenakan Petugas Satuan Narkoba Polres Kubu Raya meringkus nya. 

Terungkap, setelah AJ diamankan di Mapolres Kubu Raya, ianya mengakui bahwa 1.52 gram sabu tersebut AJ beli dari seorang pria bernama Ceng warga Gg. Stabil Kampung Beting Pontianak Timur, yang dikemas menjadi 8 (delapan) bungkus klip kecil seharga Rp. 1.500.000 (Satu Juta Limaratus Ribu Rupiah), selanjutnya sabu tersebut akan dijual kembali oleh AJ dengan meraup keuntungan Rp, 250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per paket.

Pada saat dikonfirmasi, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan terkait penangkapan tersebut, AJ ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di Rumahnya yang ber alamatkan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Selasa 18/10/22 siang.

“ AJ (33) ditangkap di rumahnya oleh petugas Satuan Narkoba Polres Kubu Raya pada saat sedang mengemas 8 (delapan) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu siap edar ke dalam kotak rokok, kata Ade

“Saat ini AJ sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan serta Penyelidikan oleh petugas, tidak menutup kemungkinan AJ memiliki jaringan lain dalam melakukan peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya, akibat perbuatannya AJ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, tegas Ade diruang kerjanya, Kamis (20/10/22).

Penangkapan Ini adalah hasil dari informasi masyarakat yang selalu mensuport kami polri dalam memberantas peredaran narkoba khususnya Kabupaten Kubu Raya.

“Terimakasih kami ucapkan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, ini adalah wujud nyata masyarakat dan Polres Kubu Raya bersama dalam memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya, terangnya. (RS)

Tags: Pemkot Pontianak

Continue Reading

Previous: Instruktur Yamaha Riding Academy Konsisten Tingkatkan Skill, Bekal Memandu Konsumen Nikmati Berkendara Offroad
Next: Audiensi ke DPRD Kalbar, Apdesi Sambas Bahas Janji Gubernur Soal Insentif Desa Mandiri

Related Stories

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki
  • Lokal
  • News

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki

Editor PI 13/06/2026
IMG_7709
  • Lokal
  • News

Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Editor PI 13/06/2026
61b34050-6d83-4588-91ef-82cf831fc6aa
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas

Editor PI 13/06/2026

Berita Terbaru

  • Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki 13/06/2026
  • Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok 13/06/2026
  • PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas 13/06/2026
  • Ria Norsan Sebut Temajuk ‘Permata Wisata’ Kalbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Pariwisata di Perbatasan 13/06/2026
  • Mantan Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap, Tipu Korban Lewat Investasi Tiket Pesawat Raup Rp4 Miliar 13/06/2026
  • BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Ria Norsan Pastikan Layanan ke Masyarakat Tak Berkurang 12/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki
  • Lokal
  • News

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki

Editor PI 13/06/2026
IMG_7709
  • Lokal
  • News

Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Editor PI 13/06/2026
61b34050-6d83-4588-91ef-82cf831fc6aa
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas

Editor PI 13/06/2026
68708fc1-bba1-4b0b-8724-40c01a190567
  • Lokal
  • News
  • Pariwisata

Ria Norsan Sebut Temajuk ‘Permata Wisata’ Kalbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Pariwisata di Perbatasan

Editor PI 13/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.