PONTIANAK INFORMASI – Pengadilan Negeri Ketapang menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan teror, penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, dan pembakaran pondok di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.
Putusan tersebut menguatkan keabsahan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang.
Dua permohonan praperadilan itu diajukan oleh tersangka berinisial S dan YP melalui kuasa hukumnya. Dalam gugatan tersebut, keduanya mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik.
Persidangan berlangsung melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti, saksi dan ahli dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan sebelum putusan dibacakan hakim.
Dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ktp yang diajukan YP, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan serupa juga dijatuhkan dalam perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Ktp yang diajukan S.
Dengan putusan tersebut, pengadilan menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum termohon yang terdiri dari personel Bidang Hukum Polda Kalbar dan Polres Ketapang dinilai mampu membuktikan bahwa proses penyidikan telah memenuhi aspek legalitas serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU M. Simatupang, mengatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah. Proses hukum terhadap para pelaku juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Simatupang, Rabu (10/6).
Ia menambahkan, putusan itu semakin memperkuat keyakinan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang.
“Kami menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan dan menjadikan putusan ini sebagai penguatan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan ditolaknya kedua permohonan praperadilan tersebut, proses hukum perkara pokok dugaan teror dan pembakaran di Kecamatan Air Upas akan terus berlanjut hingga memasuki tahap persidangan untuk memperoleh kepastian hukum.
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
