PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Polsek Kakap berhasil menyelesaikan dugaan tindak pidana pengeroyokan antar pelajar melalui problem solving. Pengeroyokan terjadi pada Minggu (20/11/22) sekira pukul 23.30 WIB, di Cafe Sultan Jalan Raya Sungai Kakap Pal VIII Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.
Problem Solving tersebut dilaksanakan di Ruang Kapolsek Sungai Kakap Jalan Raya Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya
Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, SH mengatakan, penyelesaian melalui problem solving/kekeluargaan atas permintaan kedua belah pihak, yang dihadiri kedua belah pihak beserta wali/orang tua dan Tokok Masyarakat Sungai Kakap.
“Menimbang kedua kelompok yang diduga bertikai ini adalah pelajar, maka kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dengan kesepakatan kedua belah pihak saling memaafkan, pihak kedua bersedia memberikan santunan pengobatan, dan pihak pertama maupun pihak kedua tidak akan melakukan penuntutan kembali atas perkara ini baik secara hukum pidana maupun perdata,” terang Kapolsek di ruang kerjanya bersama Anuar Tokoh Masyarakat Sungai Kakap, Rabu (23/11/22).
Sementara itu, Anuar menyebut surat pernyataan ini dibuat atas kesepakatan pihak pertama dan kedua, tidak ada pemaksaan dalam melakukan penyelesaian permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.
“Saya berterimakasih kepada Kapolsek beserta anggotanya yang membukakan tempat untuk kedua belah pihak ini berdamai secara kekeluargaan dengan menjadi problem solving di ruangan Kapolsek Sungai Kakap ini,” terangnya
“Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut, perkara tindak pidana pengeroyokan antar pelajar yang terjadi pada Minggu , 20/11/22, sekira jam 23.30 Wib di Cafe Sultan Jalan Raya Sungai Kakap Pal VIII tersebut sudah di selesaikan secara Problem Solving,” ujar Kapolsek Ade menambahkan.
“Bahwa pihak pertama telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap pihak kedua dan apabila pihak pertama mengulangi perbuatannya, maka pihak pertama sanggup untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan telah dibuatkan surat pernyataan kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun,” tutup Ade. (RS)