Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 pada Agustus mendatang. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk kebutuhan BSU itu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerangkan bahwa ada 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja atau buruh yang akan menerima bantuan subsidi upah tersebut.
“Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data,” kata Ida, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Sabtu (31/7/2021).
Dalam kesempatan itu, Ida mengimbau perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya segera menyerahkan datanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Guna memperlancar dan mempercepat proses pencairan bantuannya, ia juga meminta pekerja yang belum memberikan data rekeningnya ke perusahaan segera diserahkan.
“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja atau buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini,” tambah Ida.
Ida berharap bantuan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama,” tutur Ida.
Syarat yang harus dipenuhi pekerja bila hendak mendapatkan bantuan itu adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
(Inews.id)