Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • RKUHP Pidana Kenakalan: Coret Ruang Publik & Berisik Ganggu Tetangga Malam Hari Didenda Rp10 Juta
  • Nasional
  • News

RKUHP Pidana Kenakalan: Coret Ruang Publik & Berisik Ganggu Tetangga Malam Hari Didenda Rp10 Juta

Editor PI 06/12/2022
ilustrasi-ribut

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Hasil revisi terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) ternyata ada mengatur tentang pidana kenakalan, yakni corat-coret di ruang publik berisik pada malam hari. Pelanggar pidana ini terancam sanksi denda Rp10 juta.

Pidana kenakalan itu diatur dalam Pasal 331. Singkatnya, dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 331 RKUHP, diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, Selasa (6/12/2022).

Adapun contoh kenakalan yang dimaksud dalam bagian penjelasan pasal tersebut adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.

Namun, pelaku kenakalan tak bisa dijatuhi hukuman penjara lantaran masuk dalam kategori pidana II. Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 RKUHP, hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.

Selanjutnya, pidana orang yang berisik pada malam hari diatur dalam Pasal 265. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggarnya sama dengan pidana kenakalan.

Berikut bunyi pasalnya:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: RKUHP Terbaru Larang Zina-Kumpul Kebo! Tapi Aparat Tak Bisa Asal Gerebek, Ada Syaratnya
Next: BPS Kalbar Gelar Media Gathering, Wahyu: Data Regsosek Capai 96 Persen yang Menyasar 1,5 Juta

Related Stories

75c101a9-b648-44e0-8264-e718f086f10d
  • Lokal
  • News

Hadiri Haul Agung Raja Kubu, Wagub Krisantus: Tak Ada Lagi Istilah Asli dan Pendatang di Kalbar

Editor PI 15/06/2026
dd342274-055b-4e5d-a25f-732d098b3df7
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Main Bola Bareng Warga saat Gema Membangun Desa di Temajuk

Editor PI 15/06/2026
d68e451d-f7e9-4050-b4ae-9205c78dd121
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Hidupkan Lagi Gema Membangun Desa di Temajuk, Dorong Ekonomi Perbatasan

Editor PI 15/06/2026

Berita Terbaru

  • Hadiri Haul Agung Raja Kubu, Wagub Krisantus: Tak Ada Lagi Istilah Asli dan Pendatang di Kalbar 15/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Main Bola Bareng Warga saat Gema Membangun Desa di Temajuk 15/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Hidupkan Lagi Gema Membangun Desa di Temajuk, Dorong Ekonomi Perbatasan 15/06/2026
  • Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak 14/06/2026
  • Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki 13/06/2026
  • Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok 13/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

75c101a9-b648-44e0-8264-e718f086f10d
  • Lokal
  • News

Hadiri Haul Agung Raja Kubu, Wagub Krisantus: Tak Ada Lagi Istilah Asli dan Pendatang di Kalbar

Editor PI 15/06/2026
dd342274-055b-4e5d-a25f-732d098b3df7
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Main Bola Bareng Warga saat Gema Membangun Desa di Temajuk

Editor PI 15/06/2026
d68e451d-f7e9-4050-b4ae-9205c78dd121
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Hidupkan Lagi Gema Membangun Desa di Temajuk, Dorong Ekonomi Perbatasan

Editor PI 15/06/2026
Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak
  • Lokal

Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak

Editor PI 14/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.