PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Seorang pria berinisial ES (42) asal Sungai Ambawang, terpaksa harus berurusan dengan pihak dengan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang Jajaran Polres Kubu Raya.
Pria ini diduga kuat melakukan pencurian berupa 4 (empat) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg dan 2 (dua) kotak/kardus rokok di sebuah warung yang ada dikawasan Jalan Trans Kalimantan, Gg. Tri Sakti Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Suingai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy M. Sihaloho, S.Tr.K, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk dari pintu samping warung milik korban dengan cara membengkasnya. Selanjutnya masuk kedalam dan menggeragas barang-barang milik korban berupa 4 (empat) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) Kg dan 2 (dua) kotak/kardus rokok sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pada Senin, 14 November 2022 lalu.
“Korban melapokan kejadian tersebut di Polsek Sungai Ambawang, segera Tim Opsnal Polsek Sungai Ambawang melakukan Penyelidikan, dengan usaha keras akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur,” jelas Boy pada saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
“Pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 Tim berhasil mengamankan ES di kampung beting beserta barang bukti ke Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukannya Penyidikan lebih lanjut, ES mengakui perbuatannya, dan sebagian barang bukti sudah dijual di beting dan uangnya hasil penjualan Gas dan rokok tersebut digunakan ES untuk membeli barang haram yakni Narkoba jenis sabu dan barang tersebut dikonsumsi nya secara pribadi,” tambah Boy, Rabu (7/12/22).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan ES pelaku Pencurian di sebuah warung dikawasan Jalan Trans Kalimantan, Gg. Tri Sakti Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Suingai Ambawang Kabupaten Kubu Raya milik Hidayat warga Sungai Ambawang.
“Kasus tersebut sudah berproses dan SE mengakui perbuatannya dan tertuang di Berita Acara Pemeriksaan. Akibat perbuatan ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan maksimal ancaman 7 tahun penjara,” tegas Ade.
“Kami Polres Kubu Raya menghimbau kepada warga untuk berupaya mengamankan barang atau tempatnya baik itu rumah maupun toko/warung, agar resiko kesempatan pelaku pencurian tidak terjadi dan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat jika terjadinya kejadian serupa,” tutur Ade. (RS)