PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pagar penutup akses jalan yang ditutup oleh PT. Bumi Raya Utama di Jalan Alianyang, Desa Parit Baru RT 06 RW 08, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya di bongkar paksa, pada Jumat (16/12/22) siang. Jalan tersebut diketahui merupakan fasilitas umum yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu; namun sangat disayangkan penutupan jalan itu tak disosialisasikan kepada warga dan pengurus RT setempat.
Advokat Ervin Riandy, S.H., M.H. dari kantor ERA LAW OFFICE mendampingi Ir. Bride Suryanus Allorante, M.M., M.T. (Ketua PIKI Kubu Raya), Samsul Anwar (Ketua RT), Wahyu Hari Yanto (Ketua Pemuda Pancasila Kubu Raya) dan Mat Jais (Ketua Kelompok Tani) sebagai warga masyarakat Desa Parit Baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya, Senin (10/12) lalu, lantaran dirugikan atas perintangan/pemblokiran jalan umum Jl. Hj. Masturah (Jl. Hamas) di samping Makodam XII/Tanjungpura yang dilakukan oleh PT. Bumi Raya Utama Group. Menurut pelapor, perbuatan terlapor merupakan tindak Pidana perintangan/pemblokiran jalan umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 Undang-undang RI No.38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. Pasal 65 Undang-Undang RI No. 38 tahun 2004 tentang Jalan jo. Pasal 192 KUHP.
“Penutupan jalan yang merupakan akses masyarakat RT 06 RW 08 tidak ada sosialisasi kepada warga. Padahal di dalam sana ada 300 rumah warga, ada gereja dan ada tanah wakaf,” katanya saat kepada Pontianak Informasi, Rabu, 21 Desember 2022.
Bride menambahkan, pasca akses jalan tersebut ditutup oleh BRU warga sudah berusaha persuasif datang ke kantor BRU, tapi kedatangannya itu belum direspon oleh PT BRU. Kemudian, mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami sudah mengadu ke DPRD dan hingga saat ini belum ada hasilnya. Dan sekarang terpaksa pagar akses jalan ini kami bongkar bersama warga setempat,” ungkapnya.
Sementara itu, eks ketua RT 06 RW 08 Mat Zais mengatakan, bahwa akses jalan yang ditutup oleh PT BRU sudah ada sejak ia belum lahir. Dan sekitar Tahun 1988 ada pemasangan tiang listrik dan jaringan PLN. Kemudian pada Tahun 2018 ada pembangunan jalan dan normalisasi Parit.
“Akses jalan yang ditutup oleh BRU ini dulu menghubungkan ke Gang Siaga. Cuman bentuknya masih setapak dan sepanjang jalan banyak ditumbuhi pohon karet dan kelapa,” jelasnya. (RS)
Lebih lanjut, Mat Zais meminta kepada Pemerintah Kubu Raya agar membongkar penutupan jalan akses fasilitas umum tersebut. Lantaran jalan itu digunakan warga untuk aktivitas ke rumah ibadah, ke tanah wakaf dan rumah warga.
“Saya minta kepada Pemda Kubu Raya agar membongkar pagar yang telah menutup akses jalan Hamas tersebut,” ungkapnya.
Ketua RT setempat, Wahyu Hariyanto membenarkan, bahwa Gang Hamas yang ditutup PT Bumi Raya Utama menggunakan pagar seng berada di wilayah RT nya. Dan terkait penutupan jalan akses jalan tersebut BRU tidak pernah memberitahukan melalui lisan ataupun surat.
Saat ini dari PT Bumi Raya Utama ataupun kuasa hukum saat di konfirmasi tidak ada respons maupun tanggapan, saat ini kasus masih berjalan di Polres Kubu Raya. (RS)